Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Manfaatkan Asuransi, Petani Bisa Gabung Kelompok Tani

Kementerian Pertanian kembali mengajak para petani di Sinjai untuk memanfaatkan asuransi agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen

Editor: Content Writer
zoom-in Manfaatkan Asuransi, Petani Bisa Gabung Kelompok Tani
SERAMBI INDONESIA DAILY/BUDI FATRIA
Warga memotong padi gagal panen untuk pakan ternak di Desa Lampreh, Ingin Jaya, Aceh Besar, Rabu (26/7). Akibat kemarau, petani di kawasan itu menjual padi mereka yang gagal panen untuk dijadikan pakan ternak warga. SERAMBI/BUDI FATRIA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pertanian kembali mengajak para petani di Sinjai untuk memanfaatkan asuransi agar terhindar dari kerugian akibat gagal panen. Ajakan ini disampaikan mengingat masih minimnya lahan pertanian di Sinjai yang diasuransikan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan asuransi adalah bagian penting untuk menjaga lahan.

“Ada kondisi-kondisi dimana lahan pertanian terganggu, bahkan hingga gagal panen. Di saat seperti itu, manfaat asuransi akan sangat dirasakan petani. Oleh karena itu, kita selalu mengajak para petani untuk memanfaatkan asuransi,” tuturnya, Jumat (25/9/2020).

Ditambahkan Mentan SYL, petani tidak boleh menutup diri terhadap informasi yang bisa mengancam atau pun membantu menjaga lahan. Harus ada langkah antisipatif agar lahan selalu terjaga, seperti mengikuti asuransi.

Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Sarwo Edhy mengatakan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tidak akan memberatkan petani.

“Asuransi tidak memberatkan, justru dengan asuransi lahan pertanian akan dilindungi. Lahan yang gagal panen akan mendapatkan klaim asuransi dan bisa menjadi modal buat petani untuk segera menanam lagi,” katanya.

Untuk mengikuti AUTP, petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

Berita Rekomendasi

“Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP,” terangnya.

Bentuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Di Sinjai, lahan yang diasuransikan tahun 2019 hanya 1,5 persen, atau sekitar 251 hektare dari total luas lahan pertanian 16.322 hektare.

Padahal, petani hanya harus membayar premi sebesar Rp36 ribu per hektare, dari jumlah sebenarnya yaitu Rp180 ribu. Atau pemerintah pusat membantu meringankan petani dengan subsidi Rp144 ribu.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas