Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Batalkan Kepengurusan Berkarya Kubu Muchdi

Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Batalkan Kepengurusan Berkarya Kubu Muchdi
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal dengan Tommy Soeharto berjabat tangan dengan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman saat menggelar pertemuan di kantor DPP PKS, TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019). Pertemuan tersebut membahas mengenai koalisis pada Pilkada 2020. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menggugat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Tommy karena Menkumham telah melakukan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Parkara (SIPP) PTUN Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Baca: Pindah ke Gerindra, Politikus Partai Berkarya Ditunjuk Jadi Wasekjen

Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2020.

Adapun gugatan Tommy ke pihak tergugat yaitu Menkumham Yasonna Laoly, terdiri dari lima poin. Di antaranya :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Berita Rekomendasi

2. Menyatakan Batal dan/ atau tidak Sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2O2O tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya ( Berkarya ) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 30 Juli 2020;

3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan MenteriHukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan PerubahanAnggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya ( Berkarya ) tertanggal 30 Juli 2O2O dan KeputusanMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH- 17. AH. 11. 01 Tahun 2O2O terrtang PengesahanPerubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2O2O-2O25 tertanggal 3O Juli 2020;

4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

Diketahui, Menkumham telah mengeluarkan Sukat Keputusan (SK) bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025.

SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.

Selain itu, Yasonna juga menerbitkan SK bernomor M.HH- 16. AH. 11. 01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah Tangga Partai Berkarya.

SK itu dikeluarkan setelah Partai Berkarya menggelar Musyawarah Luar Biasa (Munaslub) dan menunjuk Mantan Komandan Jendral Kopassus TNI AD, Muchdi Pr sebagai ketua umum Partai Berkarya 2020-2025.

Tommy Soeharto menilai Munaslub tersebut tidak sah.

Sehingga menyebut SK Menkumham terkait Kepengurusan Partai Berkarya kubu Mucdhi cacat hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas