Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR dan Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in DPR dan Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
ilustrasi: Memperingati Hari Tani Nasional puluhan demonstrasi gabungan dari berbagai lembaga yang mengatasnamakan Komite Nasional Pembaharuan Agraria (KNPA) berdemo dengan memasang puluhan boneka jerami di depan Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2020). KNPA meminta ke pemerintah untuk segera melakukan reformasi agraria yang bertujuan untuk kesejateraan dan memakmurkan rakyat Indonesia. Bukan hanya mensejahterakan pemodal. Mereka menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Kerena Omnibus Law akan kekayaan bumi dan kekakayaan alam di kuasi pemodal. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Alhamdulilah sudah, tadi malam Panja sudah menyepakati secara aklamasi terhadap draf RUU-nya klaster ketenagakerjaan," kata Anggota Baleg DPR Firman Soebagyo saat dihubungi, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Menurut Firman, semua fraksi di DPR melalui lobi-lobi yang sangat alot sudah secara bulat menyepakati klaster ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan masukan dari kalangan buruh.

Baca: Serikat Pekerja: Negara Lain Fokus Kesehatan, tapi Indonesia Kejar Tayang RUU Cipta Kerja

Baca: Pemerintah dan DPR Hapus Ketentuan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

"Awal masalah kan soal pesangon. Ini sudah disepakati oleh seluruh fraksi, pesangon kembali ke angka 32 kali gaji, dengan rincian 23 kali ditanggung perusahaan dan 9 kali beban pemerintah melalui BPJS," paparnya Firman.

Selain itu, kata Firman, persoalan upah minimum daerah per kabupaten atau kota juga telah ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi masing-masing daerah.

"Awalnya hanya pertumbuhan ekonomi, sekarang dimasukan inflasi. Jadi tidak memberatkan semua pihak," ucap politikus Golkar itu.

Berita Rekomendasi

Setelah disepakati klaster ketenagakerjaan, Firman menyebut langkah selanjutnya melakukan pleno di Baleg DPR melalui rapat kerja dengan pemerintah untuk di sahkan di paripurna.

"Lamanya tergantung penjadwalan, kalau besok sudah selesai semua ya diagendakan pada masa sidang terakhir. Insya Allah (8 Oktober 2020 disahkan)," ujarnya.

Firman berkeyakinan, setelah RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang, maka akan ada kepastian hukum yang lebih jelas terhadap semua pihak dan dapat mendongkrak perekonomian Indonesia di tengah pandemu Covid-19.

"Tujuannya kami supaya ekonomi bergerak dan tidak terjadi PHK besar-besaran," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas