Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh

Sebagai orang awam, gugatan Tommy menjadi pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan pihak-pihak yang berada kubu Tommy Soeharto.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Gugatan Tommy Soeharto Terkait SK Kepengurusan Partai Berkarya Dinilai Aneh
ist
Tim pengacara Tommy Soeharto, Busyro Muqoddas (tengah). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi Pr, Badaruddin Andi Picunang menilai ada yang aneh dalam gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto ke Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta.

Gugatan Tommy ke Yasonna, terkait pengesahan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono (Muchdi Pr).

"Itu sah-sah saja (melakukan gugatan), beliau punya hak untuk itu. Cuma aneh saja, ada tiga gugatan yang masuk ke PTUN dengan materi yang sama, dengan tiga tim pengacara pula," ujar Badaruddin saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (27/9/2020).

Menurutnya, sebagai orang awam, gugatan tersebut menjadi pertanyaan dan memperlihatkan ketidakkompakan pihak-pihak yang berada kubu Tommy Soeharto.

Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Batalkan Kepengurusan Berkarya Kubu Muchdi

"Bagi kami silakan saja, yang digugat kan Pak Menteri Hukum dan HAM, kenapa sampai mereka dicabut SK-nya (oleh Menkumham), kami sebagai tergugat intervensi pemilik SK baru yang diakui," papar Badaruddin.

Ia menyebut, tim hukum Partai Berkarya kubu Muchdi Pr telah siap menyampaikan argumen dengan data dan fakta.

"Dan perlu diketahui, bahwa selain kepengurusan kami tidak ada yang bisa memakai simbol-simbol Partai Berkarya (Beringin Karya) sejak 30 Juli 2020, tidak ada kubu-kubuan di partai ini," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Hanya ada satu kepemimpinan Partai Berkarya, Muchdi PR Ketumnya dan Ketua Dewan Pembinanya Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto)," sambung Badaruddin.

Baca: Tommy Soeharto Gugat Menkumham, Sekjen Partai Berkarya Bilang Aneh

Tommy Soeharto menggugat Yasonna ke PTUN Jakarta, terkait dikeluarkannya surat keputusan pengesahan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Parkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara tersebut didaftarkan pada 21 September 2020 dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT.

Tommy selaku penggugat menunjuk Isnaldi SH sebagai kuasa hukum dan pemeriksaan gugatan dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2020.

Gugatan Tommy terdiri dari lima petitum, satu di antaranya membatalkan Keputusan Menkumham dalam pengesahan AD/ART dan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi.

Jika disimak isi gugatan itu, terlihat jika Tommy menggugat Yasonna agar membatalkan keputusannya yang memberi pengesahan dalam SK kepengurusan Partai Berkarya dibawah komando Muchdi PR sebagai Ketua Umum.

Tim pengacara Tommy Soeharto, Busyro Muqoddas (tengah).
Tim pengacara Tommy Soeharto, Busyro Muqoddas (tengah). (ist)

Dia juga meminta Yasonna untuk merehabilitasi harkat dan martabat dirinya seperti semula.

Berikut isi gugatan Tommy terhadap Yasonna:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 202O0 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) priode 2020-2025 tertanggal 30
Juli 2020.

Baca: Tommy Soeharto Akan Gugat SK Kepengurusan Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr

3. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkumham RI nomor M.HH-16.AH.11.0l 2020 tentang pengesahan perubahan ADART Partai Beringin Karya (Berkarya) tertanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menkumham RI Nomor M.HH-17.AH.11.01 2020 tentang pengesahan perubahan susunan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tertanggal 30 Juli 2020.

4. Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.(Tribun Network/sen/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas