Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Himsataki Usulkan 4 Program Perlindungan dan Penempatan PMI kepada BP2MI

Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo mengusulkan 4 Program Himsataki untuk program Perlindungan dan Penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Himsataki Usulkan 4 Program Perlindungan dan Penempatan PMI kepada BP2MI
ist
Pengurus Himsataki melakukan audiensi kepada Kepala BP2MI Benny Ramdhani pada Senin (28/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengurus Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) melakukan audiensi kepada Kepala BP2MI  Benny Ramdhani pada Senin (29/9/2020).

Audiensi ini sebagai tindak lanjut pendatanganan Pakta Intergritas antara BP2MI dan Himsataki pada tanggal 17 Agustus 2020 tentang dukungan Himsataki kepada BP2MI terhadap Pemberantasan Sindikat Pengiriman Pekerja Migra Indonesia Ilegal dan Pembebasan Biaya Penempatan.

Ketua Umum Himsataki Tegap Harjadmo mengusulkan empat Program Himsataki untuk program Perlindungan dan Penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru Covid-19.

Baca: BP2MI Selamatkan 4 ABK Indonesia Korban Eksploitasi di Kapal Ikan Italia

Adapun 4 usulan program tersebut diantaranya:

1. Prosedur pemberangkatan calon PMI (yang sudah memiliki ID PMI) pada masa kebiasaan baru sebagai upaya memberikan perlindungan dalam penempatan PMI menyesuaikan ketentuan protokol kesehatan khususnya penempatan ke Hongkong dan Taiwan.

"Diharapkan prosedur tersebut dapat diimplementasikan Himsataki dan Asosiasi penempatan PMI lain sebagaimana ketentuan dalam Kepmen Ketenagakerjaan No. 294 Tahun 2020; SE Kepala BP2MI No. 14 tahun 2020 berkenaan Pelaksanaan Penempatan PMI Pada Masa Adaptasi Baru," ujar Tegap Harjadmo.

Menurutnya dalam pertemuan itu, Kepala BP2MI Benny Ramdhani berpesan bahwa Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai Mitra BP2MI wajib bertangung jawab untuk melaksanakan pengawasan kepada anggotanya dalam pelaksanaan surat edaran ini. 

BERITA REKOMENDASI

2. Prosedur pelayanan penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk seluruh negara tujuan penempatan sebagai pelaksanaan dari amanat Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia beserta turunannya.

Dia mengatakan bahwa Himsataki menyampaikan pendekatan kebijakan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diantaranya :

• Penempatan dan Perlindungan PMI melalui Sistem Satu Kanal berupa implementasi single data PMI dengan cara mengoptimalkan fungsi SISKOP2MI.

• Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI secara terbatas bagi beberapa Pemerintah Daerah yang telah siap melaksanakan Perekrutan, Pelatihan dan Sertifikasi serta telah tersedia LTSA (Layanan Terpadu Satu Atap) bagi Calon PMI dapat memulai melaksanakan Proses Penempatan dan Perlindungan CPMI/PMI.

3. Implementasi Peraturan Kepala BP2MI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia dengan Program KUR PMI secara langsung kepada Calon PMI/PMI dan Keluarganya dan dilakukan secara Non tunai.


Program tersebut akan dijalankan bekerjasama dengan beberapa pihak diantaranya Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota, Bank BUMN (BNI); BP Jamsostek dan Asuransi Jasa Indonesia.

4. Mengusulkan optimalisasi Penempatan PMI Formal melalui Pendekatan Perjanjian bilateral antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Negara Penempatan, terkait formasi kebutuhan dan penyiapan PMI Formal khususnya ke Kawasan Asia dan Afrika; Kawasan Amerika dan Pasifik dan Kawasan Eropa dan Timur Tengah.

Tegap Harjadmo berharap agar usulan program dapat diterima Pemerintah baik Kemnaker dan Kemenlu serta Khususnya BP2MI yang menjadi operator kebijakan Pemerintah dalam melakukan pembenahaan total terhadap Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang harus dimerdekakan.

Kepala BP2MI mengapresiasi usulan dari Himsataki dan berharap usulan dari asosiasi tersebut dapat menambah dukungan bagi BP2MI dalam rangka meningkatkan perlindungan bagi PMI sebagai pejuang devisa. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas