Pembahasan RUU Cipta Kerja Hampir Rampung, DPR Sebut Kepentingan Buruh Diutamakan
"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan, juga iklim investasi agar tidak mati. Jadi tidak dibebaskan begitu saja," kata Baidowi
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja atau Omnibus Law sudah hampir rampung. DPR memastikan, pembahasan regulasi sapu jagat tersebut tetap menempatkan kepentingan publik sebagai landasan utama.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, salah satu kepentingan publik yang diakomodasi dalam pembahasan RUU Cipta Kerja adalah terkait perlindungan tenaga kerja.
"Aspek perlindungan buruh tetap kita perhatikan, juga iklim investasi agar tidak mati. Jadi tidak dibebaskan begitu saja," kata Baidowi, Senin (28/9/2020).
Baca: DPR dan Pemerintah Sepakati Klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja
Baidowi memberi contoh bentuk perlindungan terhadap buruh dalam RUU Cipta Kerja, seperti pemberian pesangon sebanyak 32 kali upah kepada buruh jika terjadi pemutusan hububgan kerja (PHK) dengan penghitungan yang disesuaikan.
Contoh yang disebutkan Baidowi tersebut sekaligus menjawab kehawatiran kelompok buruh yang menyebut aturan pesangon ditiadakan dalam RUU Cipta Kerja.
Baca: Serikat Pekerja: Negara Lain Fokus Kesehatan, tapi Indonesia Kejar Tayang RUU Cipta Kerja
"Terkait kekhawatiran ditiadakannya pesangon. Tetap ada pesangon 32 bulan. Hanya dengan komposisi dan penghitungan yang berbeda," kata Baidowi.
Pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja selama tiga hari, yaitu sejak Jumat (25/9/2020) hingga Minggu (27/9/2020). Selanjutnya, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan di rapat tim perumus.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pembahasan RUU Cipta Kerja, DPR: Aspek Perlindungan Buruh Tetap Kami Perhatikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.