Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Rp 270 Juta Sempat Melawan Saat Ditangkap Jaksa di Pulau Krayan
Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan terpidana korupsi Ruspahri (35) di Pulau Krayan, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan terpidana korupsi Ruspahri (35) di Pulau Krayan, Kota Baru, Kalimantan Selatan.
Pelaku diketahui telah buron selama 3 tahun.
"Iya, Ruspahri ditangkap di sebuah pulau (Pulau Krayan) di salah satu desa yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Kota Baru, Provinsi Kalimantan Selatan hari ini sekitar pukul 10.15 WITA dengan bantuan masyarakat desa," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Hari mengatakan Ruspahri ditangkap setelah tim gabungan Kejaksaan RI memantau aktifitas terpidana selama 4 hari.
Baca: Bareskrim Polri Periksa 12 Orang Saksi Terkait Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung
Menurutnya, pelaku juga sempat melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Pelaku akhirnya menyerah setelah tim gabungan Kejaksaan RI dibantu warga desa setempat.
"Sebelum ditangkap, terpidana Ruspahri sudah dipantau dan dimonitor selama 4 hari hingga akhirnya berhasil ditangkap dengan sedikit perlawanan dari terpidana," katanya.
Diketahui, terpidana Ruspahri adalah terdakwa dalam perkara korupsi program Keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012. Dalam kasus ini, terdakwa menjabat sebagai Ketua PKBM Ar-Rahmat.
Baca: Pertimbangan Kejaksaan Tahan 3 Tersangka Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra di Rutan Mabes Polri
Ruspahri bertugas menyelenggarakan kegiatan keaksaraan yang diprogramkan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat pada Tahun 2012. Dia diminta mengelola dana hibah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 424 juta.
Dalam kegiatannya, terpidana melakukan penyalahgunaan dana tersebut dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah dan tidak menyalurkan dana tersebut sehingga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 270 Juta.
Baca: 6 Orang Internal Kejaksaan Agung RI Diperiksa Terkait Kasus Kebakaran Gedung Utama
Ruspahri diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor : 13/Pid.Sus/2018/PN.Mam tanggal 12 Desember 2018. Dia dijatuhi pidana hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp 50 juta subsidiair 6 bulan kurungan.
Selain itu, terpidana dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 270 juta subsidiair 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ruspahri diketahui masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak menjadi tersangka atau sejak November 2017 lalu.