Tiga Tahun Lamanya, Remaja Belasan Tahun di Klaten Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Ayah tiri korban berinisial S ini kini dilaporkan oleh LBH Soloraya atas tuduhan pencabulan remaja di bawah umur.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Kejadian sama dialami seorang anak 14 tahun di Aceh Utara.
Sebut saja Bunga, ia terpaksa memendam perbuatan tak terpuji ayah tirinya yang berusia 58 tahun.
Selama bertahun-tahun, ia tak berani bercerita tentang kejadian yang dialaminya itu.
Ia merupakan korban pemerkosaan ayah tirinya.
Kasus pemerkosaan itu akhirnya terungkap setelah korban memendamnya selama beberapa tahun.
Diketahui bahwa pelaku telah menodai anak tirinya sejak tahun 2017.
Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SD.
Kini, pelaku pun telah diamankan pihak kepolisian untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi mendalami kasus pemerkosaan itu dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Polisi juga sudah mendapatkan hasil visum korban dari rumah sakit yang ada di Lhokseumawe.
"Dalam proses penyelidikan diketahui perbuatan itu dilakukan tersangka yang juga ayah tiri korban, saat korban masih duduk di kelas tiga SD,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi kepada Serambinews.com, Senin (7/9/2020).
Korban bungkam soal kelakuan ayah tirinya.
Bahkan, bercerita kepada ibunya pun tak ia lakukan.
Ternyata bukan tanpa sebab korban memilih diam meski menerima perlakuan tak terpuji dari ayah tirinya itu.