Tiga Tahun Lamanya, Remaja Belasan Tahun di Klaten Jadi Korban Rudapaksa Ayah Tiri
Ayah tiri korban berinisial S ini kini dilaporkan oleh LBH Soloraya atas tuduhan pencabulan remaja di bawah umur.
Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Choirul Arifin
Berdasarkan pemeriksaan, korban ternyata diancam dibunuh jika berani melaporkan perbuatan pelaku.
Tak hanya itu, pelaku juga mengancam bakal menceraikan ibu korban.
“Korban tak berani bercerita karena tersangka selalu mengancam korban akan membunuhnya jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” ujar Kasat Reskrim.
"Karena itu, korban memendam kejadian tersebut selama tiga tahun atau sejak tahun 2017," tambahnya.
Hingga akhirnya, kasus tersebut terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita.
Saat itu korban bercerita kepada pamannya.
"Korban bercerita karena memang tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya," pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Utara.
Sementara itu seperti diwartakan Kompas.com sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi menyebutkan, berdasarkan pengakuan korban, pemerkosaan ini sudah dilakukan sejak 2017.
"Pelaku kita tangkap 1 September 2020. Korban adalah anak tiri dari istri keempat pelaku," kata Rustam saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Perlakuan buruk itu dialami korban sejak masih duduk di kelas tiga sekolah dasar.
Kasus ini terungkap karena korban menceritakan kasus itu pada adik ibu kandungnya.
Keluarga korban kemudian melaporkan pemerkosaan ini ke polisi.
Korban juga divisum di Puskesmas Paya Bakong, Aceh Utara.
"Pelaku membantah keterangan korban. Pelaku hanya mengaku pemerkosaan itu itu dilakukan sejak Mei sampai Agustus 2020," katanya.
(Mardon Widiyanto/Tribun Solo/Serambi Indonesia)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ayah di Klaten yang Memperkosa Anaknya Selama 3 Tahun Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Korban