Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Terima Salinan Putusan Hukum 22 Koruptor yang Disunat MA

hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Belum Terima Salinan Putusan Hukum 22 Koruptor yang Disunat MA
net
ilustrasi hukuman koruptor disunat atau dikurangi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan 22 koruptor yang hukumannya disunat oleh Mahkamah Agung.

Diketahui, hingga saat ini terdapat 22 koruptor yang pengajuan peninjauan kembali (PK) dikabulkan oleh MA.

"Hingga saat ini KPK belum menerima salinan putusan lengkap secara resmi dari MA terkait putusan majelis PK atas sekitar 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).

Untuk itu, KPK berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap.

Hal ini agar lembaga antirasuah dapat mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim dalam memutus pengajuan PK.

Baca: KPK Prihatin MA Kerap Potong Hukuman Koruptor, Jubir MA: Itu Independensi Hakim

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," katanya.

Ali mengatakan, hingga saat ini setidaknya ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK mengajukan PK ke MA.

Berita Rekomendasi

"Saat ini setidaknya masih ada sekitar 38 perkara yang ditangani KPK sedang diajukan PK oleh para napi korupsi," ujarnya.

Menurut Ali, jangan sampai permohonan PK ini dijadikan modus baru bagi para narapidana koruptor untuk mengurangi hukumannya. Hal ini meski PK adalah hak dari terpidana.

"Fenomena ini seharusnya dapat dibaca bahwa sekalipun PK adalah hak terpidana namun dengan banyaknya permohonan PK perkara yang misalnya baru saja selesai eksekusi pada putusan tingkat pertama jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya," katanya.

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan Majelis Hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun dalam memutus sebuah perkara.

Ucapan Abdullah menanggapi pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango yang menyebut MA seharusnya dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya.

Pernyataan Nawawi terkait dengan isu maraknya penyunatan hukuman koruptor.

Diketahui sebanyak 20 koruptor mendapat pengurangan hukuman setelah upaya PK dikabulkan oleh MA.

"Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu. Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran saran. Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja," kata Abdullah, Rabu (30/9/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas