Legislator PPP Tegaskan Penayangan Film Dokumenter G30S/PKI Tetap Diperlukan
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan penayangan film dokumenter G30S/PKI tetap diperlukan di Tanah Air.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PPP Syaifullah Tamliha mengatakan penayangan film dokumenter G30S/PKI tetap diperlukan di Tanah Air.
"Penayangan film dokumenter G30S/PKI tetap diperlukan untuk mengetahui fakta sejarah tentang pemberontakan dan kekejaman PKI," ujar Syaifullah, dalam keterangannya, Rabu (30/9/2020).
Syaifullah mengatakan film dokumenter tersebut dibuat berdasarkan saksi peristiwa seperti kesaksian putri dari Jenderal Ahmad Yani dan lainnya serta fakta di persidangan yang dipimpin oleh Ali Said.
Baca: Warga yang Setuju Sedang Terjadi Kebangkitan PKI Relatif Tidak Banyak dan Tetap dari Waktu ke Waktu
Karena itu, dia menilai tidak perlu membuat film dengan versi lain, yang berpotensi membuat adanya pengurangan atas sejarah yang sudah terjadi.
Di sisi lain, politikus PPP tersebut mengatakan kewaspadaan akan kembali munculnya PKI dan paham komunis di Indonesia masih perlu dilakukan selama TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 masih belum dicabut.
"TNI yang berfungsi sebagai lembaga pertahanan tetap harus memantau kemungkinan munculnya paham komunis, sebab masalah ideologi bukan hanya masalah keamanan, namun juga pertahanan yang menjadi kewenangan TNI," kata dia.
Baca: Survei SMRC: 14% Populasi Indonesia Setuju Sekarang Terjadi Kebangkitan PKI
Selain itu, Syaifullah menegaskan pemberontakan PKI harus diterima sebagai fakta sejarah. Pemberontakan ini tidak boleh terulang kembali, maka masyarakat perlu mengetahui tentang kekejaman yang pernah terjadi.
"Bahkan jika perlu dibangun museum kekejaman PKI dengan menggunakan bekas kantor CC PKI yang terletak di Jalan Kramat Raya Jakarta berseberangan dengan kantor PBNU," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.