Pemerintah Diminta Perhatikan Mahasiswa Berprestasi
Anggota Komisi X DPR Ledia menyayangkan penghapusan skema Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang pernah diberlakukan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKS Ledia Hanifa Amaliah, mengkritik skema bantuan sosial pemerintah yang cenderung menegasikan keberadaan mahasiswa berprestasi.
Hal itu disampaikan saat dirinya mengajukan interupsi dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-6, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
"Ada satu pola bantuan sosial, yang menurut kami, ini menjadi sebuah catatan besar. Yakni saat basis data bansos hanya berasal dari data Terpadu Kesejahteraan Sosial (TKS)," kata Ledia.
Menurutnya, ketika data penerima bansos hanya berasal dari TKS, maka tidak bisa merepresentasikan seluruh kalangan yang membutuhkan.
Mengingat, data TKS hanya mencakup keluarga kurang mampu saja.
Hal ini dipandang merugikan bagi sejumlah mahasiswa yang sebenarnya layak mendapat KIP Kuliah.
"Ada sejumlah mahasiswa kita yang mereka telah bekerja keras dan sungguh-sungguh, tetapi keluarga mereka tidak termasuk dalam data (TKS) ini, mereka tidak mendapat KIP Kuliah. Padahal, mereka berprestasi," ucap Ledia.
Baca: Info Beasiswa Unggulan Kemendikbud: Penerima Dapat Biaya Hidup dan Buku, Dibuka hingga 3 Oktober
Baca: Info Beasiswa S2 di Belanda, Biaya Kuliah Ditanggung Penuh University of Groningen, Simak Syaratnya
Ledia juga menyayangkan penghapusan skema Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik (PPA) yang pernah diberlakukan.
"Sebelumnya, beasiswa PPA ini cukup membantu mahasiswa-mahasiswa yang kondisi ekonomi keluarganya berada di garis batas (hampir pra-sejahtera). Sayangnya, Bappenas dan Kementerian Keuangan tidak memberikan skema ini kepada Kemendikbud," ucapnya.
Diketahui, beasiswa PPA merupakan beasiswa yang diberikan pemerintah melalui Kemendikbud kepada mahasiswa aktif yang memiliki prestasi akademik maupun non akademik yang baik.
Namun, dengan adanya program KIP Kuliah, beasiswa PPA ini ditiadakan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.