Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Pimpinan DPR Soal Bendera Setengah Tiang Berkibar di Kompleks Parlemen

Pengibaran bendera setengah tiang itu dalam rangka memperingati peristiwa sejarah Indonesia yaitu Gerakan 30 September 1965.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penjelasan Pimpinan DPR Soal Bendera Setengah Tiang Berkibar di Kompleks Parlemen
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Bendera setengah tiang berkibar di halam utama Gedung DPR RI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI turut mengibarkan bendera setengah tiang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2020).

Berdasarkan pantauan Tribun, bendera setengah tiang tampak berkibar di halaman utama Gedung DPR atau tepatnya di depan Gedung Nusantara (Kura-Kura / KK).

Selain itu, bendera setengah tiang juga berkibar di depan gedung Kesetjenan DPR RI.

Pengibaran bendera setengah tiang itu dalam rangka memperingati peristiwa sejarah Indonesia yaitu Gerakan 30 September 1965.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi wartawan soal bendera setengah tiang itu mengatakan, setiap tahun sudah menjadi tradisi DPR RI menurunkan bendera setengah tiang setiap tanggal 30 September.

"Di Dewan Perwakilan Rakyat, kemudian di kantor-kantor instansi pemerintah memang sudah tradisi setiap tahun itu pada tanggal 30 September memperingati terjadinya G30S/PKI," kata Dasco kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Bendera setengah tiang berkibar di halam utama Gedung DPR RI.
Bendera setengah tiang berkibar di halam utama Gedung DPR RI. (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

Baca: Film G30S/PKI 98 Persen Akurat, Putra Jenderal Ahmad Yani Sebut Cuma Bagian Ini yang Tak Sesuai

Ketua Harian Partai Gerindra itu menambahkan, peristiwa G30S/PKI akan menjadi peristiwa sejarah yang selalu diingat dan menjadi pembelajaran bagi generasi selanjutnya.

Berita Rekomendasi

Dasco menyinggung Tap MPRS Nomor XXV/1966 tentang tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme adalah sumber penting Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.

"Dan untuk mengingatkan juga bahwa Tap MPRS Nomor 25 masih berlaku dan kita tetap mewaspadai ancaman dan gangguan dalam bentuk apapun terhadap NKRI," pungkas Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas