101 Buronan Berhasil Ditangkap Kejagung Hingga September 2020
Kejagung berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 yakni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap lebih dari seratus buronan sepanjang 2020.
Hingga September 2020, tercatat sebanyak 101 buronan ditangkap oleh Kejagung.
Paling terakhir, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana korupsi program keaksaraan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2012 yakni Ruspahri.
"Ruspahri merupakan DPO ke-101 yang ditangkap dalam program tangkap buronan (tabur). Penangkapan dilakukan Selasa 29 September 2020," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
Berdasarkan informasi Tim Tabur Kejagung, Ruspahri terbukti menyelewengkan dana sebesar Rp270 juta.
Dana tersebut sedianya digunakan untuk masyarakat penyandang buta aksara agar memiliki kemampuan menulis, membaca dan berhitung, mengamati, dan menganalisis di Sulawesi Barat.
Akibat perbuatannya, Ruspahri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp50 juta, serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp270 juta.
Sebelumnya, Kejagung juga sudah meringkus sejumlah buronan. Antara lain buronan Arman Laode Hadan dan tiga terpidana lain yang bersalah dalam kasus kredit fiktif Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang merugikan negara senilai Rp41 miliar.
Kemudian terpidana Parlaungan Hutagalung dalam kasus korupsi (Tipikor) Pengadaan Alat Kesehatan Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum (RSU) Kabanjahe yang merugikan negara sebesar Rp550 juta.
Baca: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan ke-80, Dokter Eks Pensiunan Depkes
Ada pula terpidana TPPU Pembelian Lahan Dan Bangunan Bagi Pembukaan Kantor Cabang Bank Maluku Dan Maluku Utara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,6 miliar yakni Heinteje Abraham Toisuta.
Mantan Ketua Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkab Sarolangun, Joko Susilo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,9 miliar juga telah ditangkap.
Begitu pula tiga buronan dalam kasus pembangunan demaga di Tanjungpinang yang merugikan negara sebesar Rp2,2 miliar. Serta seorang buronan kasus korupsi dana Bansos Maluku Utara sebesar Rp1,3 miliar.
Diketahui, penangkapan sejumlah buronan oleh tim Kejagung merupakan bagian dari program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 yang dicetuskan Bidang Intelijen Kejagung untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, maupun instansi penegak hukum lainnya.