HORE! Akhir Oktober, BLT Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Lagi
Penyaluran BLT gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober atau paling lambat mulai awal November 2020.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Kabar gembira bagi karyawan swasta yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan/subsidi gaji (BSU) Rp 600 ribu untuk gelombang dua.
Rencananya, penyaluran BLT gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober atau paling lambat mulai awal November 2020.
Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang 2 akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap V selesai.
Baca: Bantuan Subsidi Upah Termin II Ditargetkan Cair Akhir Oktober
Baca: Ada 2,4 juta Rekening Pekerja Tak Terima Bantuan Subsidi Upah, Ini Penjelasan BP Jamsostek
"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai."
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/10/2020).
"Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini."
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida, dikutip dari Kompas.com.
Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang.
Dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10.7 penerima atau 92,48 persen.
Sementara yang masih dalam proses pengiriman dari perbankan penyalur adalah sebanyak 745.669 orang.
Seluruh proses penyaluran bantuan bagi para pekerja telah dimulai sejak 24 Agustus 2020.
Sementara itu, dikutip dari kemnaker.go.id, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 28 September 2020, penyaluran subsidi gaji/upah tahap I telah mencapai 2.484.429 penerima (99,38 persen).
Tahap II mencapai 2.981.602 penerima (99,39 persen); tahap III mencapai 3.476.123 penerima (99,32 persen); dan tahap IV mencapai 1.238.187 penerima (46,65 persen).
"Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah bagi para pekerja ini berjalan dengan baik."
"Namun masih ada sejumlah catatan kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah," kata Ida.
Baca: BLT 600 Ribu Belum Cair Di Bank BCA? Ini Dia Alasan Subsidi Gaji Belum Sampai Ke Rekeningmu!
Baca: 7 Hal yang Jadi Penyebab Subsidi Gaji Belum Tersalurkan, Menaker Ida Berikan Solusi dan Saran
Beberapa catatan atau kendala penyaluran subsidi gaji/upah, kata Ida, di antaranya adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, dan dibekukan.
Selain itu, kendala lainnya adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK dan rekening tidak terdaftar.
Ida mengimbau, bagi pekerja yang sesuai kriteria penerima subsidi, tapi hingga saat ini belum mendapatkan subsidi gaji/upah, segera berkomunikasi dengan pemberi kerja.
Khususnya terkait data rekening para pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening bank ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menambahkan, subsidi gaji/upah adalah salah satu upaya mendukung pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19.
"Kami berharap, pekerja/buruh yang mendapatkan subsidi ini digunakan untuk membeli kebutuhan pokok, khususnya produk UMKM," ujarnya.
Masyarakat, pekerja, atau buruh yang ingin mengecek informasi subsidi gaji/upah dapat mengunjungi SISNAKER Kemnaker di www.kemnaker.go.id atau melalui aplikasi SISNAKER yang dapat diunduh di Google Play Store.
Diketahui, bantuan senilai Rp 600 ribu diberikan kepada pekerja swasta atau buruh sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan Kemnaker.
Pertama, berstatus sebagai WNI Lyang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Ketiga, kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020, jika Juli baru mengaktifkan maka tidak termasuk.
Keempat, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
Kelima, memiliki rekening bank yang aktif.
Adapun mekanisme dalam proses penyaluran bantuan oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara).
Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk dapat memastikan apakah Anda menerima bantuan atau tidak, masyarakat dapat mengecek secara mandiri.
Pengecekan meliputi Kira-kira apakah namanya ada dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan atau tidak.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:
1. Aplikasi BPJSTK Mobile (BPJSTKU Personal Service)
- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.
- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.
- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.
- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.
- Kemudian pilih di "Kartu Digital".
- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).
2. Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id (sso.bpjsketenagakerjaan.go.id login)
Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Masukkan alamat email di kolom user.
- Masukkan kata sandi.
- Setelah masuk, pilih menu layanan.
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Pilih menu registrasi.
- Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.
- Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.
- PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
3. Kirim SMS
Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.
Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.
Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta, kemudian kirim SMS? ke 2757.
Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.
4. Datang ke kantor cabang
Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan yakni KTP dan Kartu Kepesertaan.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Kompas.com/Ade Miranti Karunia)