Komisi X DPR : PPPK Jalan Terbaik Bagi Guru Honorer Tak Bisa Diangkat PNS
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK pada tahun 2019
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi X DPR menyambut baik adanya Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan, Perpres ini akan menjadi dasar pengangkatan 51 ribu tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK pada tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
"Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara dari jalur PNS,” ujar Huda kepada wartawan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).
Menurutnya, PPPK merupakan skema terbaik di tengah banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.
Baca: Guru Honorer Juga Dapat Tunjangan Gaji Rp 2,4 Juta, 300 Ribu Orang Sudah Terima
Dengan skema ini, tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.
"Mereka hanya dibedakan pada hak pensiun saja, di mana PPPK tidak akan menerima tunjangan pensiun seperti para PNS," ucap politikus PKB itu.
Saat ini, kata Huda, ada 438.530 tenaga honorer yang digaji dengan standar berbeda-beda, di mana 157.210 atau 35,84 persen di antaranya adalah para guru honorer.
“Banyak di antara guru honorer ini tidak bisa lagi memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN dari jalur PNS. Salah satunya karena banyak dari usia mereka yang sudah melewati syarat maksimal, maka PPPK bisa merupakan alternatif terbaik untuk memperbaiki nasib guru honorer,” tuturnya.
Baca: Guru Honorer Tertua di Sukabumi Pingsan di Tempat Rapat, Diduga Kelelahan setelah 3 Jam Naik Motor
Oleh sebab itu, Huda mendesak pemerintah segera menyiapkan skema rekruitmen PPPK tahap II.
Pada rekruitmen tahap pertama 2019 lalu, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.
“Kami berharap seleksi PPPK ini secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” papar Huda.
Huda mengungkapkan jika pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.
Berdasarkan pernyataan Menteri PAN/RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu, saat ini ada kebutuhan sekitar 700 ribu tenaga guru.
“Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di pedesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru,” ucap Huda.