KPK Periksa Undang Sumantri, Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di Kemenag
bakal memeriksa mantan Kabag Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa mantan Kabag Umum Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Undang Sumantri.
Undang Sumantri merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang di Kemenag tahun 2011.
Dalam kasus yang menjeratnya ini, Undang Sumantri belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.
"Pemeriksaan sebagai tersangka," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (1/10/2020).
KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang di Kemenag pada 2011.
Baca: KPK Periksa PNS Pemkot Bandung Asep Supriatna Terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH
Barang yang diadakan itu terdiri dari peralatan laboratorium komputer untuk madrasah tsanawiyah, dan pengadaan pengembangan sistem komunikasi, serta media pembelajaran terintegrasi untuk jenjang madrasah tsanawiyah dan madrasah aliyah.
Undang yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ditjen Pendis Kemenag disangka mendapat arahan agar menentukan pemenang paket-paket pengadaan pada Dirjen Pendis sekaligus memberikan 'daftar pemilik pekerjaan'.
Pembayaran atas Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 sejumlah Rp27,9 miliar, dan kerugian keuangan negara diperkirakan setidaknya Rp12 miliar.
Pada pengadaan pengembangan sistem komunikasi dan media pembelajaran terintegrasi, Undang selalu PPK menetapkan dan menandatangani dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Pembayaran proyek ini bernilai Rp56,6 miliar dan kerugian negara ditaksir Rp4 miliar akibat korupsi ini.