MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, KPK: Biar Masyarakat Nilai Rasa Keadilan
Wakil Ketua KPK Nawawi membiarkan masyarakat menilai sendiri MA yang korting masa hukuman Anas Urbanigrum dari 14 tahun penjara jadi 8 tahun.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengkorting masa hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
MA memangkas hukuman Anas yang semula 14 tahun penjara menjadi 8 tahun melalui putusan Peninjauan Kembali (PK).
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango membiarkan masyarakat menilai sendiri.
Kata pimpinan berlatar hakim itu, KPK sudah bekerja semaksimal mungkin untuk menghukum Anas Urbaningrum.
"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya, biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut," kata Nawawi kepada wartawan, Kamis (1/10/2020).
Baca: KPK Ungkap Daftar Koruptor yang Ajukan PK, Ada 37 Orang
Nawawi mengatakan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum PK.
"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," katanya.
Hanya saja, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap koruptor yang hukumannya telah dikurangi pada upaya hukum PK.
Sebab, ada 22 salinan putusan terhadap koruptor yang hingga kini belum diserahkan oleh MA.
"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," ujar Nawawi.