Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak ingin lebih jauh mengintervensi keputusan MA tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati
Theresia Felisiani
Anas Urbaningrum 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan DPR minta semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, banyak juga PK yang diajukan terpidana korupsi namun tidak dikabulkan hakim MA.

"Jadi ini tergantung pada penilaian hakim yang kemudian menyidangkan dan memeriksa berkas perkara. Nah jadi kalau mau ya imbang itu banyak juga yang tidak dikabulkan. Jadi inilah sistem hukum yang ada dan marilah kita sama-sama kita hormati," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Baca: PK Dikabulkan, Hukuman Anas Disunat 6 Tahun, Hak Politik Dicabut 5 Tahun

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu tidak ingin lebih jauh mengintervensi keputusan MA tersebut.

Sebab, keputusan pengurangan hukuman itu menurutnya telah melalui telaah bukti-bukti yang ada.

"Nah saya tidak mau mengintervensi dengan teman saya tapi marilah kita sama-sama hormati keputusan hukum memang yang sudah dibuat dan bersifat final dan mengikat," ucap Dasco.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).

Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.

Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.

Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonia 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.

KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.

Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.

Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas