Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar TPPU Setuju Jika Terdakwa Kasus Jiwasraya Dimiskinkan

Yenti Ganarsih berharap majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memberikan vonis yang maksimal

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pakar TPPU Setuju Jika Terdakwa Kasus Jiwasraya Dimiskinkan
Reynas Abdila
Yenti Ganarsih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat hukum yang juga pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Ganarsih berharap majelis hakim di persidangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan memberikan vonis yang maksimal kepada para terdakwa.

Yenti, pernah dihadirkan sebagai ahli di persidangan kasus Jiwasraya. Ia mengatakan vonis maksimal diharapkan akan diberikan menyusul terungkapnya banyak fakta, bukti dan juga niat jahat atau mens rea dari keenam terdakwa.

Dalam persidangan kasus korupsi Jiwasraya terungkap sejumlah bukti. Seperti pemberian gratifikasi dari terdakwa di pihak pengusaha kepada 3 terdakwa lainnya yang berasal dari manajemen lama Jiwasraya.

Baca: Dalam Pledoi, Terdakwa Keluhkan Nilai Aset yang Disita Lebihi Kerugian Negara dalam Kasus Jiwasraya

"Saya tidak mau mempengaruhi hakim cuma alat-alat bukti yang keluar di persidangan dan jika itu ada pasalnya, seharusnya bisa disebutkan oleh hakim meski putusannya 1 angka," ujar Yenti, Kamis (1/10/2020).

Selain itu juga terungkap sejumlah modus dan niat jahat atau mens rea terdakwa di dalam kasus ini, yakni penghancuran telepon genggam yang merekam isi pembicaraan di antara terdakwa, penggunaan nama samaran, hingga yang terakhir manipulasi laporan keuangan yang dilakukan manajemen lama Jiwasraya.

Yenti berujar para terdakwa seharusnga mendapat ganjaran hukuman yang berat berupa penyitaan seluruh aset terdakwa.

Baca: Kejagung Periksa Pejabat OJK Hingga Manajer Investasi Terkait Kasus Korupsi Jiwasraya

Berita Rekomendasi

Upaya memiskinkan terdakwa didasarkan pada banyaknya pemegang polis Jiwasraya yang menjadi korban, dan menghindari adanya praktik suap pada saat terdakwa di dalam penjara untuk bisa memiliki sel yang mewah.

“Ini kan yang sering terjadi. Selain kurungan badan, memang perampasan kekayaan para terdakwa harus dikedepankan. Saya setuju dimiskinkan, dampak efek jera nya bisa sangat besar," tutur Yenti.

Sebab, menurut Yenti, jika melihat perkembangan kasus di media massa, hakim akan memberikan vonis maksimal.

"Saya rasa hakim akan memberikan vonis maksimal,” ujar Yenti.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengganjar Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim dengan tuntutan penjara badan selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo dituntut hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan dituntut hukuman selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara terdakwa dari pihak swasta yakni Joko Hartono Tirto, dituntut dengan hukuman seumur hidup dan denda Rp 1 miliar.

Pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat, harus ditunda karena keduanya mengaku terinfeksi Covid-19 menjelang persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas