Pemerintah Kesulitan Periksa Jenazah Pendeta Yeremia yang Ditembak KKB, Mahfud MD Ungkap Penyebabnya
KKB dengan mudah mendekati jenazah untuk mengambil foto dan menyebarkan foto-foto jenazah di tempat kejadian perkara serta menyebarkannya.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
Sebelumnya, pemerintah menegaskan dua sikap terkait rangkaian kejadian pembunuhan di Kabupaten Intan Jaya Papua sebelum sidang umum PBB yang menelan korban tewas dua anggota TNI, seorang warga sipil, dan juga Pendeta Yeremia.
Baca: Polri Belum Berencana Mempertebal Pengamanan di Intan Jaya Papua Pasca Insiden Penembakan Pendeta
Mahfud menegaskan, pertama memerintahkan Kepolisian untuk menjalankan proses penegakan hukum dan upaya pengungkapan kasus tersebut secara prosfesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kedua, kata Mahfud, pemerintah akan membentuk tim investigasi gabungan untuk mengusut tuntas rangkaian kasus pembunuhan tersebut.
Tim tersebut dibentuk, kata dia, untuk menggali fakta-fakta terkait rangkaian insiden tersebut secara objektif sehingga tidak menimbulkan kontroversi.
"Selain melibatkan pejabat terkait dan terbatas juga akan melibatkan tokoh-tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat dan akademisi yang akan segera dibentuk dalam waktu singkat ini untuk menggali fakta-fakta dan melaporkan kepada presiden melalui Menkopolhukam sesuai dengan disposisi yang saya terima dari Istana," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/10/2020).
Ia mengatakan selama ini pemerintah telah mengindikasi adanya insiden-insiden serupa menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) setiap tanggal 1 Desember.
"Sekarang terjadi lagi karena memang di sana ada sekelompok orang yang ingin memisahkan diri, memisahkan Papua, entah bekerja sama dengan provokator-provokator Warga Negara Asing maupun gerakan sendiri ke dalam, dan itu kami hadapi karena semua itu melanggar hukum," kata Mahfud.
Bagi pemerintah Indonesia, kata Mahfud, keberstauan Papua baik Provinsi Papua maupun Papua Barat dengan NKRI sudah final dan tidak ada jalan atau negosiasi apapun untuk memisahkan diri dari Indonesia.
"PBB sudah melakukan referendum pada 1963 dan sudah disahkan oleh PBB. Tidak ada penolakan dari PBB bahwa hasil referendum itu sah dan sejak saat itu tidak ada jalan lagi bagi Papua, bagi orang-orang tertentu di Papua untuk meminta kemerdekaan," kata Mahfud.