Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rincian Lengkapnya

Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Gaji dan Tunjangan PPPK Kini Sama dengan PNS, Ini Rincian Lengkapnya
Kolase TribunTimur
Ilustrasi- PPPK 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perpres yang disidangkan tanggal 29 September 2020 itu mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Dilansir oleh Kompas.com, berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.

Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," isi dari Pasal 3 ayat 2.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato perdananya dalam Sidang Majelis Umum (SMU) ke 75 PBB secara virtual, Rabu (23/9/2020). (TANGKAP LAYAR VIDEO PIDATO PRESIDEN JOKOWI/SEKRETARIAT KABINET)

Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur ebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Halaman selengkapnya >>>

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas