Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya
Gede Pasek Suardika menyebut Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas dari jeratan kasus yang menimpanya.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
![Gede Pasek Sebut Harusnya Anas Urbaningrum Dapat Putusan Bebas, Ini Alasannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-pk-anas-urbaningrum_20180629_191153.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gede Pasek Suardika menyebut, Anas Urbaningrum seharusnya mendapat putusan bebas dari jeratan kasus yang menimpanya.
Diketahui, baru-baru ini Mahkamah Agung (MA) mengembalikan hukuman Anas menjadi 8 tahun.
"Seharusnya jika korupsi di Kongres PD tidak terbukti, soal Tambang di Kutai Timur tidak terbukti dan gratifikasi mobil Harrier juga tidak memenuhi unsur, maka seharusnya ya putusan bebas. Tapi siapa yang berani jatuhkan putusan bebas?," kata Gede Pasek saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/10/2020).
Gede Pasek yang kini menjadi Sekjen Partai Hanura menilai, hingga saat ini tuduhan yang disangka kepada Anas tidak dapat dijelaskan secara rinci.
"Besaran hitungan uang pengganti juga tidak jelas menghitungnya dari kasus korupsi di mana dan kapan kejadiannya," ujarnya.
![Gede Pasek Suardika](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/gede-pasek-suardika_20180730_080504.jpg)
Diberitakan sebelumnya, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).
Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi 8 tahun penjara.
Anas diadili terkait kasus pencucian uang.
Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
Baca: Perseteruan MA dan KPK Soal Hukuman Anas Dinilai Membuat Masyarakat Bingung
Tidak terima atas Putusan Kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.
Dalam putusan PK yang diadili oleh Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi lagi hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Vonis ini dijatuhkan pada Rabu, 30 September 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah denda Rp300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Rabu (30/9/2020).
Namun untuk pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik, majelis PK tetap menghukum Anas tak boleh dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak Anas selesai menjalani pidana pokok.
Untuk uang pengganti, tidak ada perubahan yaitu Anas harus mengembalikan uang Rp57 miliar dan 5,2 ribu dolar AS.
Baca: MA Korting Hukuman Anas Urbaningrum, Pimpinan DPR: Mari Kita Hormati
Sejatinya, di tingkat Pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Anas divonis 8 Tahun bui, namun di tingkat Banding menjadi 7 tahun.
KPK kemudian mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Mahkamah Agung memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.
Kini, di tingkat PK, majelis hakim ‘mengembalikan’ hukuman Anas menjadi 8 tahun.
Adapun Pasal yang sebelumnya dikenakan juga kepada Anas yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dianggap hakim tidak tepat atau tidak terbukti.
Sehingga kini Anas hanya dijerat dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.