Jokowi Terbitkan Peraturan Presiden, Gaji PPPK Jadi Setara PNS
Jokowi terbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden ( Perpres) No. 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).
Perpres tersebut diundangkan pada 29 September 2020.
Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.
Beleid tersebut termaktub dalam Pasal 2 Ayat 2 dan Pasal 4 Ayat 1 Perpres tersebut.
Baca: Gaji dan Tunjangan PPPK Akan Sama dengan PNS, Bunyi Perpres yang Baru Saja Ditandatangi Jokowi
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," demikian bunyi Pasal 2 Ayat 2 Perpres No. 98 Tahun 2020.
"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," demikian ketentuan tunjangan PPPK berdasarkan Pasal 4 Ayat 1 Perpres 98 Tahun 2020.
Baca: Komisi X DPR : PPPK Jalan Terbaik Bagi Guru Honorer Tak Bisa Diangkat PNS
Berdasarkan Perpres tersebut, PPPK juga berhak mendapat kenaikan gaji berkala dan istimewa.
Dalam Pasal 3 Ayat 3 disebutkan teknis kenaikan gaji diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Adapun tunjangan yang diperoleh PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.
Kemudian, Perpres itu juga mengatur bahwa gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat dibebankan kepada APBN.
Sedangkann gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah dibebankan kepada APBD.
Nantinya, ketentuan yang lebih teknis untuk mengatur gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah pusat diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Adapun teknis gaji dan tunjangan PPPK di instansi pemerintah daerah akan diatur lewat Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Terbitkan Perpres, Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.