KPK Endus Dugaan Korupsi di Anak Usaha Telkom, Siapa Saja yang Diperiksa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memintai keterangan mantan direktur anak usaha Telkom, PT PINS Indonesia, Slamet Riyadi, Kamis (1/10/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memintai keterangan mantan Direktur PT PINS Indonesia Slamet Riyadi, Kamis (1/10/2020).
PT PINS adalah perusahaan PT Telkom Tbk yang bergerak di bidang perdagangan Customer Premises Equipment (CPE).
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, keterangan Slamet dibutuhkan karena pihaknya tengah membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan korupsi.
Baca: Jawaban KY Soal Independensi Hakim yang Disindir KPK
"Benar, ada permintaan keterangan yang bersangkutan terkait kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis.
Ketika ditanya lebih jauh perusahaan apa yang tengah diselisik tim penyelidik KPK berkenaan dengan pemeriksaan Slamet, Ali menjawab: Telkom.
"Telkom," ujarnya.
Baca: Telkom Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional lewat Peningkatan TKDN
Namun dikarenakan masih tahap penyelidikan, Ali mengatakan, pihaknya belum bisa mengungkapkan lebih jauh mengenai kegiatan tersebut.
"Perkembangannya nanti kami akan informasikan lebih lanjut," katanya.
Slamet Riyadi dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK sekira 10 jam. Dia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 18.11 WIB.
Sayangnya ia tidak banyak memberikan informasi. Slamet justru banyak berkelit saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.
"Oh enggak ini tadi hanya sedikit ketemu, hanya ada beberapa keterangan. Baru pertama kali, jadi enggak tahu," ucap Slamet Riyadi.