Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Yakin Hakim Batalkan Status Tersangka Napoleon

Ia yakin hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan mereka, termasuk membatalkan penetapan tersangka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Yakin Hakim Batalkan Status Tersangka Napoleon
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan kuasa hukumnya Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). Gunawan Raka (kiri) usai menjalani sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka meyakini hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengabulkan gugatan praperadilan yang mereka ajukan.

Ia yakin hakim akan mengabulkan gugatan praperadilan mereka, termasuk membatalkan penetapan tersangka.

"Yang kita persoalkan adalah persoalan pro justitia, pro justitia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Gunawan ditemui di PN Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).

Ia menuturkan pihaknya telah membuktikan secara rigid bahwa proses yang dilakukan penyidik semuanya cacat hukum.

Gunawan mengambil contoh bahwa penetapan tersangka dalam sebuah perkara harus dibarengi dengan dua alat bukti terpenuhi.

Khusus dalam materi pokok perkara gratifikasi, pembuktiannya kata Gunawan harus memperlihatkan adanya perpindahan barang dari satu orang ke orang lain, dalam hal ini dari Tommy Sumardi -yang juga merupakan tersangka gratifikasi penghapusan red notice Djoko Tjandra- kepada Irjen Pol Napoleon.

"Kalau di Perkap (Peraturan Kapolri), Perkap ini aturan yang dipakai oleh penyidik. Itu juga harus disertai barang bukti. Yang jadi pertanyaan di sini materi pokok perkara gratifikasi itu harus ada bukti pemberian," jelas dia.

BERITA TERKAIT

Soal klaim Bareskrim Polri yang menyebut punya bukti berupa CCTV, Gunawan menyebut citra yang nampak sama sekali tidak memperlihatkan adanya transaksi penyerahan uang dari Tommy kepada Napoleon.

Atas lemahnya bukti yang dimiliki kubu Termohon, Gunawan yakin hakim PN Jaksel akan mengabulkan semua gugatan mereka. Termasuk pembatalan status tersangka yang disematkan kepada kliennya.

"CCTV itu, itu juga dirangkaian pembuktian tidak ada gambar nih uangnya saya serahkan atau si A bawa uang. Jadi kami optimis. Optimis bahwa rangkaian gugatan dalil yang kita ajukan dengan bukti pendukung yang cukup," pungkas Gunawan.

Dalam sidang pada Selasa (29/9) , tim hukum Bareskrim Polri mengungkap fakta perbuatan Irjen Pol Napoleon Bonaparte bahwa ia meminta kesepakatan ulang atas iming - iming penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra, dari semula disepakati Rp3 miliar menjadi Rp7 miliar dalam bentuk dollar Amerika dan dollar Singapura yang diberikan secara bertahap.

Kesepakatan ulang itu terjadi pada 13 April 2020 antara Napoleon dengan Tommy Sumardi.

"Fakta perbuatan Pemohon adalah setelah adanya pertemuan kesepakatan tentang nilai sejumlah yang awalnya Rp3 miliar yang akhirnya nilai tersebut disepakati sebesar Rp7 miliar," ujar tim hukum Bareskrim Polri.

Disampaikan tim hukum Bareskrim Polri, fakta perbuatan Pemohon itu didasarkan pada bukti yang sebelumnya telah disesuaikan antara saksi dengan saksi, saksi dengan bukti surat, dan bukti surat dengan bukti surat lainnya yang saling mendukung dan bersesuaian.

"Bukti CCTV jelas-jelas melihat uang tersebut diserahkan kepada Pemohon. Penyerahan uang tersebut berimplikasi pada pengambilan keputusan yang lebih menguntungkan pemberi suap," lanjut Termohon.

Napoleon sendiri membantah pernah menerima suap atau janji dalam bentuk apapun terkait penghapusan red notice atas nama Djoko S. Tjandra.

Dalam petitumn gugatan praperadilan di PN Jaksel, Napoleon meminta hakim membatalkan dan menyatakan tidak sah penetapan status tersangkanya. Termohon dalam hal ini Bareskrim Polri juga diminta menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara atas nama dirinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas