Belikan Pompa Air Sebagai Alat Cai Changpan Kabur, Petugas Lapas Hanya Dapat Imbalan Rp 100 Ribu
Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua petugas Lapas Kelas 1 Kota Tangerang berinisial ES dan S diduga terlibat dalam kasus kaburnya terpidana narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) dari kamar tahanan pada Senin (14/9/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan salah satu petugas lapas itu diduga berperan membelikan peralatan pompa air untuk Cai Changpan. Pompa air itu yang kemudian menjadi salah satu alat pelaku menggali lubang.
"Peran keduanya adalah memang diakui bahwa informasi dari salah satu napi juga bahwa dia yang membantu untuk membelikan peralatan- peralatan salah satunya adalah pompa air ini," kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/10/2020).
Menurut Yusri, pembelian tersebut berdasarkan permintaan Cai Changpan. Diduga, pegawai lapas itu membeli secara online yang kemudian dibawa ke dalam sel tahanan terpidana.
Baca: Fakta Terkait Kaburnya Terpidana Mati Cai Changpan: Gali Lubang 8 Bulan hingga Latihan Militer
Setelah selesai digunakan oleh Cai Changpan, petugas lapas itu membawa kembali pompa air itu dan disimpan di rumahnya.
Namun, belum diketahui secara pasti apakah petugas sipir itu mengetahui pompa itu digunakan pelaku untuk menggali lubang.
"Dia menerima uang dari tersangka kemudian beli menggunakan alamat yang bersangkutan atau pegawai sipir ini. Bahkan mengantar ke sana. Juga mengambil lagi disimpan di rumah kediamannya, salah satunya di situ," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan petugas sipir itu mendapatkan imbalan dari Cai Changpan atas bantuannya membeli pompa air. Uang yang diberikan ternyata hanya sebesar Rp 100 ribu.
"Menurut keterangan dia membeli itu dia dapat imbalan Rp 100 ribu ya. Dia mengantar juga Rp 100 ribu keterangannya dari yang bersangkutan ya. Kita masih dalami. Mudah-mudahan gelar perkara selesai dan bisa dinaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka," ujarnya.
Polda Metro Jaya mengindikasikan adanya kelalaian petugas lapas dalam kasus kaburnya narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53).
Total, ada dua orang petugas yang terindikasi lalai dalam tugasnya.
Kombes pol Yusri Yunus mengatakan indikasi kelalaian tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Sebanyak 14 orang saksi juga telah diperiksa oleh penyidik.
"Gelar perkara awal dari penyelidikan sudah naik ke tingkat penyidikan untuk keterlibatan. Dan ada indikasi sementara ini dua pegawai sipir ini melakukan kelalaian yang bisa dipersangkakan pasal 426 KUHP," kata Yusri.
Dua petugas sipir yang dicurigai lalai berinisial ES yang bertugas sebagai sipir lapas dan S yang bertugas sebagai salah satu PNS di Lapas Kelas 1 Tangerang.
Baca: Insiden Kaburnya Cai Changpan, Polri Ungkap Sistem Pemeriksaan Tahanan di Lapas Kelas 1 Tangerang