Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Jadi Tersangka Penyelundupan, Berikut Perjalanan Kasusnya
Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Hal itu dibenarkan Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Baca: Mahfud MD Minta Bea Cukai Tuntaskan Kasus Harley Davidson dan Sepeda Brompton Ari Askhara
Baca: Bayar Denda Bukan Solusi, Ari Askhara Terancam Hukuman Penjara
Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.
Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.
Ari Askhara sendiri sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Garuda Indonesia dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat it menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu.
Perjalanan Kasus
Kasus penyelundupan onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton berakhir dengan pemecatan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara.
Kasus bermula saat pesawat bertipe baru dan belum pernah dioperasikan oleh PT Garuda Indonesia ini mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta.
Penemuan barang mewah oleh petugas Bea dan Cukai di lambung pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA9721 bertipe Airbus A330-900 Neo terjadi pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Petugas menemukan onderdil motor mewah Harley Davidson dan sepeda Bromptom ilegal di pesawat yang baru datang dari pabrik Airbus di Perancis ini.
Petugas membongkar 18 boks warna coklat dengan claim tag sebagai bagasi penumpang, dan mendapati adanya 15 koli berisi part motor Harley Davidson bekas dalam keadaan terurai.
Serta, 3 koli berisi dua sepeda baru merk Brompton dan aksesoris sepeda lainnya.
Kedatangan pesawat sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak Bea dan Cukai.
Kala itu, pesawat mengangkut 10 orang kru sesuai dokumen general declaration crew list dan 22 orang penumpang sesuai dokumen passenger manifest.
Kerugian
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kerugian negara atas penyelundupan barang mewah yang melibatkan maskapai pelat merah tersebut antara Rp 532 juta hingga Rp 1,5 miliar.
Secara aturan pun, penyelundupan barang bekas Harley Davidson juga tidak masuk dalam daftar impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB), sehingga jelas ini dilarang.
Parahnya, Ari tak mempunyai izin melakukan perjalanan dinas ke Toulouse, Perancis.
Pencopotan Ari Askhara
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tegas memutuskan memecat Ari Askhara, Kamis (5/12/2019).
Pemecatan Ari dilakukan sesuai prosedur, menunggu keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia telah memberhentikan sementara jajaran direksi yang terlibat kasus penyelundupan barang mewah ini.
Fuad Rizal, yang sebelumnya menduduki posisi Direktur Keuangan Garuda Indonesia ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Dirut Garuda Indonesia pada Jumat (6/12/2019).
Fuad menjadi Plt Dirut Garuda Indonesia hingga terselenggaranya RUPSLB.
Karangan bunga
Langkah Erick Thohir memecat Ari mendapatkan dukungan berbagai pihak.
Selain dari pemerintah, organisasi, dan anggota dewan, karyawan maskapai milik negara ini juga mendukung keputusan Erick.
Karangan bunga terlihat berjajaran di pelataran depan gedung Kementerian BUMN pada Jumat (6/12/2019).
Terdapat sejumlah karangan bunga dengan pesan terima kasih dan dukungan kepada Erick Thohir.
Tak hanya itu, karangan bunga juga ada yang menyindir Ari Askhara.
Ada salah satu karangan bunga yang berbunyi:
"Gaji Dirut Garuda harusnya cukup kok buat beli Harley" dan "Garuda Indonesia tidak butuh direktur kaleng-kaleng", ujarnya seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Fakta di Balik Pencopotan Dirut Garuda, Kronologi hingga Dukungan".