Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Pencopotan Kasat Intel Polres Serdang Begadai Gara-gara Gelar Resepsi Pernikahan

AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai resepsi pernikahan mewah yang mengabaikan protokol kesehatan

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Kronologi Pencopotan Kasat Intel Polres Serdang Begadai Gara-gara Gelar Resepsi Pernikahan
IST
AKP Bobi Vaski Pranata dicopot dari jabatan Kasat Intel Polres Sergai karena gelar pesta pernikahan di tengah pandemi Covid-19. 

Resepsi digelar mewah di salah satu gedung di kawasan Rantauprapat.

Dari catatan Tribun, lulusan Akpol tahun 2012 ini resmi menjabat sebagai Kasat Intel Polres Serdang Bedagai pada 11 Mei 2020.

Saat itu pangkatnya masih Iptu.

Ia mengikuti acara serah terima jabatan menggantikan AKP T Manurung yang mendapat promosi jabatan sebagai Kanit IV Subdit V Ditintelkam Polda Sumut.

Bobi sendiri datang dari Polres Padanglawas karena di sana dirinya juga menjabat sebagai Kasat Intel.

Pencopotan Bobi ini pun sudah dibenarkan oleh pihak Polda Sumut. 

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (3/10/2020) mengatakan, pihaknya melalui Bidang Propam telah menangani kasus oknum perwira yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai) tersebut.

Berita Rekomendasi

Oknum perwira berpangkat AKP tersebut menggelar resepsi pernikahannya di Aula Serba Guna, Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Awalnya beredar video resepsi pernikahan saat pandemi, kemudian kita mengecek kebenaran. Dan ternyata benar jika yang menggelar pesta pernikahan itu anggota Polri,” kata Tatan.

Setelah dilakukan temuan itu, pihak Propam Poldasu langsung memanggil oknum berinisial BO berpangkat AKP itu.

“Kita (Poldasu) melalui Propam langsung panggil dan periksa AKP BO,” sebut Tatan.

Menurutnya, oknum Polri jebolan Akademi Polisi (Akpol) itu telah melanggar maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Adziz, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

“Nantinya anggota tersebut akan menjalani sidang disiplin,” tegasnya.

Ditambahkan Tatan, pihaknya sudah memberikan sanksi sementara terhadap personol tersebut, berupa membebaskan jabatannya sebagai Kasat Intel Polres Sergai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas