Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wakil Komandan Regu Lapas Kelas 1 Kota Tangerang Diduga Lalai Terkait Kaburnya Cai Changpan

Kedua petugas lapas itu turut membantu membelikan pompa air yang ternyata digunakan pelaku untuk menggali lubang.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wakil Komandan Regu Lapas Kelas 1 Kota Tangerang Diduga Lalai Terkait Kaburnya Cai Changpan
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Identitas kedua oknum petugas Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang yang diduga lalai dalam kasus kasus kaburnya terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53), terungkap.

Kedua petugas lapas tersebut adalah Wakil Komandan Regu Lembaga Permasyarakatan Kelas 1 Kota Tangerang berinisial S dan petugas lapas di bidang kesehatan berinisial ES.

"Dua pegawai lapas yang pertama inisialnya S sebagai wakil komandan regu yang ada di lapas. Kemudian ES juga dia juga pegawai lapas tapi di bidang kesehatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu (4/10/2020).

Yusri menjelaskan S dan ES diduga kuat telah lalai dalam kasus kaburnya Cai Changpan dari dalam lapas.

Sebab, kedua petugas lapas itu turut membantu membelikan pompa air yang ternyata digunakan pelaku untuk menggali lubang.

Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong.
Terpidana hukuman mati dalam kasus narkoba, Cai Changpan kabur dari sel tahanan Lapas Kelas I Tangerang dengan cara membuat gorong-gorong. (Kompas TV)

"Karena kalau menggali 2 meter hingga 30 meter sampai ke luar dari lapas itu memang sering tergenang air. Sehingga pelaku gunakan adalah alat penyedot. Ada pompa air ini yang digunakan. Pompa air ini dia membeli dengan menyuruh kedua pegawai lapas ini," jelasnya.

Kepada kepolisian, kedua pelaku juga telah mengakui perbuatannya sempat membelikan pompa air terhadap Cai Changpan. Keduanya mengaku mendapatkan imbalan masing-masing Rp 100 ribu.

Berita Rekomendasi

"Itu (imbalan Rp 100 ribu, Red) yang dia sampaikan kepada kita. Tapi nanti kita tanya Cai Changpan saat kita tangkap. Kita bakal tahu nantinya. Nanti kalau sudah ditemukan bisa di konfrontasi," terangnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih berstatus sebagai saksi. Yusri menuturkan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menganalisa kemungkinan statusnya naik menjadi tersangka.

Baca: Cai Changpan Hafal Seluk Beluk Hutan di Daerah Tenjo, Bogor, Biasa Digunakannya untuk Berburu

"Pegawai ini adalah memang masih saksi. Saya kemarin sampaikan ketika digelarkan kemungkinan akan dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Nah kita tunggu hasil gelar perkara dulu. Kita lakukan gelar perkara mudah-mudahan Minggu ini," pungkasnya.

Dalam kasus ini, kedua petugas lapas diduga telah melanggar pasal 427 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota telah menerbitkan status buron terhadap terpidana mati kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang pada Senin (14/9/2020) lalu.

Cai Changpan melarikan diri dengan cara menggali lubang dari dalam kamar tahanannya menuju gorong-gorong yang menembus ke luar lapas. Alat yang digunakan adalah sekop yang didapatkan dari pembangunan dapur di dalam lapas.

Terpidana telah melakukan kegiatan itu selama 8 bulan hingga akhirnya berhasil melarikan diri. Hingga saat ini, polisi mencurigai dua petugas lapas berinisial S dan ES diduga telah lalai yang membuat Cai Changpan kabur.

Baca: Detik-detik Cai Changpan Buat Lubang Kabur dari Lapas Tangerang, Ajak Teman Hingga Sembunyi di Hutan

Kedua petugas lapas tersebut diduga membantu membelikan pompa air untuk Cai Changpan dengan mendapatkan imbalan Rp 100 ribu.

Kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang sempat pulang ke rumah anak dan istrinya di daerah Tenjo, Bogor, Jawa Barat. Setelah melakukan pertemuan singkat, ia kembali melarikan diri ke dalam hutan di dekat lokasi tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas