Ace Hasan Sebut RUU Ciptaker Angin Segar bagi Industri Halal di Indonesia
UU Ciptaker akan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama untuk sertifikasi halal.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan, selain dapat melindungi umat Islam untuk mengkonsumsi produk halal, Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dapat memberikan jaminan bagi kepastian prosedur pengurusan halal yang lebih transparan, tepat waktu dan jelas prosedurnya.
"Dalam UU ini, MUI tetap berperan aktif sebagai pemegang otoritas mengeluarkan fatwa kehalalan suatu produk. Untuk pemeriksaan dan penyelidikan suatu produk diberikan kesempatan bagi organisasi keislaman yang memang tersebar di seluruh pelosok Indonesia. Ini dilakukan agar dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia memiliki kemudahan untuk mendapatkan akses mengurus sertifikasi halal," kata Ace.
Baca: M. Sarmuji Sebut Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Bisa Tercapai lewat UU Ciptaker
Ace melanjutkan bahwa kelak UU Ciptaker akan sangat strategis dan memiliki manfaat yang besar untuk dunia usaha, terutama Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), terutama untuk sertifikasi halal.
"Untuk sertifikasi halal dalam RUU Cipta Kerja ini adalah adanya keberpihakan terhadap UMKM yang biayanya ditanggung pemerintah. Ini tentu sangat menggemberikan bagi dunia usaha terutama usaha kecil menengah, selain bahwa hal ini memberikan jaminan bagi masyarakat muslim untuk mengkonsumsi kehalalan produk," lanjut Ace.
Baca: Arief Poyuono : Buruh Mogok Otomatis karena Pemberlakuan PSBB Ketat hingga Pembubaran BUMN
Terakhir, Ace menyatakan diri sangat optimistis dengan disahkannya RUU Cipta Kerja yang akan memberikan jaminan kepastian sertifikasi halal, yang selama ini dalam implementasinya masih ditemukan berbagai masalah.
"Kita harapkan tentu ke depan Indonesia menjadi pusat industri halal dunia," tutup Ace. (*)