Bawaslu Diminta Tak Hanya Mendata Tapi Juga Menindak Tegas Pelanggaran
Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 paslon (pasangan calon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan dai dan mubalig, JIK (Jaringan Islam Kebangsaan) menyoroti langkah Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) selama seminggu masa kampanye.
Bawaslu memberikan surat peringatan kepada 70 paslon (pasangan calon) karena dianggap melanggar protokol kesehatan.
Surat peringatan itu diberikan Bawaslu karena merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada (pemilihan kepala daerah) 2020 di tengah Pandemi COVID-19.
Sementara itu, di berbagai daerah lain Bawaslu bersama pihak kepolisian telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan selama seminggu pertama masa kampanye.
JIK cukup mengapresiasi langkah Bawaslu tersebut. Namun dalam penilaian JIK, upaya Bawaslu itu tidak cukup hanya mendata dan membubarkan kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Baca: Bawaslu Sebut 43 Persen Paslon Pilkada Masih Lakukan Kampanye Tatap Muka
Koordinator Nasional JIK, Irfaan Sanoesi mengungkapkan, Bawaslu memiliki wewenang untuk menindak tegas paslon dan tim kampanyenya lebih jauh lagi.
“Dalam suasana batin yang lirih akibat Pandemi, Bawaslu mestinya menindak tegas yang memberikan efek jera. Tidak hanya membubarkan apalagi mendata pelanggaran,” ungkapnya, dalam rilisnya di Jakarta, Senin (5/10/2020).
“Pilkada Serentak 2020 harus disikapi extra-ordinary karena membutuhkan kampanye kreatif yang aman dan cerdas. Tidak boleh kumpul-kumpul. Itu sebabnya Bawaslu harus lebih tegas lagi dan melakukan penindakan yang menimbulkan efek jera,” jelas Irfaan.
Irfaan mengingatkan, Bawaslu bukanlah LSM (lembaga swadaya masyarakat) atau pemantau pemilu. Bawaslu memiliki wewenang yang dapat menindaklanjuti pelanggaran terhadap pelaksanaan sesuai amanat peraturan perundang-undangan mengenai pemilu.
“Ingat Bawaslu bukan LSM atau lembaga pemantau. Segera usut setiap pelanggaran-pelanggaran, limpahkan kasus pidananya ke Satgas (satuan tugas) Gakkumdu (penegakkan hukum terpadu). Keselamatan harus menjadi prioritas semua elemen masyarakat termasuk Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara,” sambungnya.
JIK mengimbau agar penyelenggara pemilu, paslon dan tim kampanye memiliki sense of crisis yang kuat demi membendung klaster Pilkada.
“Amanat Presiden dan PKPU (peraturan komisi pemilihan umum) sudah jelas berkaitan penyelenggaraan Pilkada di tengah Pandemi. Mari kita jaga Pilkada ini sebaik mungkin agar tidak terjadi klaster Pilkada karena itu, harus ada tindakan yang memiliki efek jera,” pungkas Irfaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.