Bawaslu Sebut 70 Paslon Pilkada Pelanggar Protokol Kesehatan Dapat Surat Peringatan
Anggota Bawaslu membeberkan hasil pengawasannya selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar membeberkan hasil pengawasannya selama tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Fritz pun menyebut, selama satu pekan Kampanye bergulir, Bawaslu telah memberikan surat peringatan kepada 70 pasangan calon (paslon).
Hal itu disampaikam Fritz saat diskusi virtual bertajuk 'Media dan Pilkada: Antara Peran Kritis dan Ancaman Infeksi' melalui siaran YouTube AJI Indonesia, Senin (5/10/2020).
Baca: Bawaslu Diminta Tindak Tegas Paslon Pelanggar Protokol Kesehatan di Pilkada
"Sampai dengan satu minggu kampanye, Bawaslu telah mengeluarkan 70 surat peringatan tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan," kata Fritz.
Fritz juga mengatakan, bahwa 70 surat dikeluarkan oleh Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada 2020.
Ia pun menyebutkan, beberapa daerah yang Paslonnya telah diberikan surat peringatan. Daerah tersebut diantaranya; Tabanan (Bali), Tangerang Selatan (Tangsel), Depok (Jawa Barat), Pangandaran, Indramayu, Purbalingga, Surakarta, dan sebagainya.
"(Total,red) ada 40 kabupaten/kota," imbuhnya.
Baca: Komisi II DPR Minta Bawaslu Tindak Temuan Pelanggaran Protokol Covid-19
Fritz menegaskan, surat peringatan itu diberikan Bawaslu, merujuk pada peraturan yang telah mengatur proses kampanye Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
"Sudah kita sepakati bahwa PKPU 13/2020 sebagai dasar kita untuk bertindak dalam proses pemilihan di Pilkada ini," jelasnya.