Pemerintah Tanggung Iuran Pesangon Saat PHK, Bukan Pengusaha atau Pekerja
UU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, saat ini tenaga kerja di Indonesia didominasi oleh lulusan SMA ke bawah sebesar 85 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, karena itu perlu penciptaan lapangan kerja dan peningkatan perlindungan kepada para pekerja.
"Di sini disampaikan kembali bahwa negara hadir untuk kepastian pemberian pesangon melalui program jaminan kehilangan pekerjaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (5/10/2020).
Airlangga menjelaskan, pemerintah berkontribusi dalam penguatan dana pesangon tersebut yang akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Program jaminan kehilangan pekerjaan tidak mengurangi manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan tanpa membebani iuran kepada pekerja ataupun kepada pengusaha," katanya.
Baca: RUU Cipta Kerja, Pesangon PHK Turun Jadi 25 Kali Upah
Baca: Tukang Bakso Culik dan Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus, Pelaku Akhirnya Ditembak Polisi
Selain itu, dia menambahkan, pengaturan jam kerja nantinya juga disesuaikan, apakah itu di industri atau di sektor ekonomi digital.
UU Cipta Kerja, lanjut Airlangga, juga tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan.
"Sementara, bagi UMKM, koperasi dan pelaku usaha akan mendapatkan manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian untuk mendapatkan perizinan berusaha. Hal ini dengan diterapkannya perizinan berbasis risiko dan penerapan standar pemberian hak dan perlindungan pekerja yang dapat dilakukan dengan tujuan meningkatkan daya saing dan produktivitas," pungkasnya.