Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapa Pimpinan Serikat Pekerja yang Dipanggil ke Istana Terkait RUU Cipta Kerja? Ini Profilenya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Siapa Pimpinan Serikat Pekerja yang Dipanggil ke Istana Terkait RUU Cipta Kerja? Ini Profilenya
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil pimpinan serikat pekerja ke Istana, terkait Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Demikian hal ini diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Dikatakannya, di antara sejumlah tokoh yang dipanggil ada nama Said Iqbal, yang merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?

Selain itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, juga turut dipanggil ke Istana.

"Permintaan dari kami memang agar dibuka ruang negosiasi, kalau memang pertemuan tersebut dalam rangka negosiasi sebelum diputuskan dalam paripurna, itu lebih baik. Semoga dampak dari pertemuan tersebut positif bagi pekerja," papar Mirah.

Baik Said Iqbal maupun Andi Gani Nena Wea kerap dipanggil Jokowi ke Istana untuk bertukar pandangan mengenai kondisi dan isu-isu terkait ketenagakerjaan serta buruh.

Berdasarkan catatan Tribunnews, Andi Gani dan Said Iqbal pada April lalu juga diundang ke Istana Negara. Ikut mendampingi keduanya, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita.

Baca: Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Segera Disahkan DPR, Ditolak oleh Buruh

Berita Rekomendasi

Saat itu mereka juga membahas soal RUU Cipta Kerja yang berujung pada keputusan presiden untuk menunda pembahasan RUU tersebut.

Siapa sebenarnya Andi Gani Nena Wea dan Said Iqbal? Berikut profil serta rekam jejak kedua tokoh buruh tersebut.

Andi Gani Nena Wea

Andi Gani merupakan aktivis buruh.

Dia sempat menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ), Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia.

Saat kontestasi Pilpres 2019 lalu, Andi Gani ikut aktif terjun dalam penggalangan massa buruh dalam beberapa acara kampanye dan menjadi Ketua Umum Relawan Buruh Sahabat Jokowi.

Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juli 2019, sarjana hukum jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini ikut menggerakan massa buruh di acara Visi Indonesia 2019-2024 di Sentul International Convention Center, Bogor.

Andi Gani memimpin hadirin membacakan deklarasi anak bangsa.

Baca: Tujuh Alasan Mengapa Omnibus Law RUU Cipta Kerja Layak Ditolak Buruh Menurut KSPI

Dalam deklarasi ini antara lain dinyatakan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa, serta menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat untuk Indonesia maju adil dan makmur.

Setelah kemenangan Jokowi, dikutip dari Harian Kompas 20 Oktober 2020, Andi Gani diplot menjadi Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Inaugurasi Presiden-Wapres 2019-2024.

Saat itu, Andi Gani mengatakan, acara inaugurasi merupakan agenda pengganti parade budaya yang batal diselenggarakan karena Jokowi menginginkan perayaan pelantikan sederhana.

”Sukarelawan ingin merayakan pelantikan Pak Jokowi sehingga kami selenggarakan acara inaugurasi ini agar kegiatan sukarelawan terkoordinasi dengan baik dan tidak sporadis.

Kami meminta sukarelawan membantu kerja aparat menjaga situasi keamanan,” kata Andi Gani.

Dalam rekam jejaknya, Andi Gani juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Olahraga Indonesia dan Senior Advisor PT Indika Energi Tbk.

Said Iqbal

Dikutip dari Wikipedia, Said Iqbal merupakan seorang tokoh pergerakan kaum buruh asal Indonesia.

Lahir di Jakarta, 5 Juli 1968, ia menamatkan sekolah menengah atas di SMAN 51 Jakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tingginya jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI).

Namun, ia kemudian pindah dan lulus dengan gelar Sarjana Teknik Mesin di Universitas Jayabaya. Selanjutnya, Said Iqbal kembali menempuh pendidikan program master jurusan Ekonomi di UI.

Baca: Buruh dari Bekasi dan Tangerang Dicegah Demo ke DPR

Pada 1992, ia diangkat menjadi ketua umum serikat pekerja di perusahaan elektronik di Bekasi.

Dia juga termasuk anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.

Dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2009, ia maju sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Kepulauan Riau.

Pada tahun 2013 silam, Said Iqbal pernah mendapat penghargaan internasional dari The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia. 

Kontroversi RUU Cipta Kerja

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja.

Lalu apa itu RUU Cipta Kerja?

RUU Cipta Kerja adalah bagian dari Omnibus Law. Dalam Omnibus Law, terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain: RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, RUU Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Secara substansi, RUU Cipta Kerja adalah paket Omnibus Law yang dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Pemerintah dan DPR kejar tayang

Pemerintah dan DPR juga dianggap kejar tayang menyelesaikan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

RUU ini digadang-gadang dapat menarik minat investor asing menanamkan modal di Tanah Air sehingga bisa mengatrol pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Pemerintah dan Baleg DPR RI memang sempat menunda pembahasan Klaster Ketenagakerjaan ini setelah mendapat perintah resmi dari Presiden Joko Widodo pada 24 April lalu.

Hal ini untuk merespons tuntutan buruh yang keberatan dengan sejumlah pasal dalam klaster tersebut.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja. Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

Lalu, buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Cipta Kerja.

Jika disahkan, pemerintah dianggap memberikan legalitas bagi pengusaha yang selama ini menerapkan jatah libur hanya sehari dalam sepekan.

Sementara untuk libur dua hari per minggu, dianggap sebagai kebijakan masing-masing perusahaan yang tidak diatur pemerintah. Hal ini dinilai melemahkan posisi pekerja.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 RUU Cipta Kerja.

Ketentuan di RUU Cipta Kerja ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana pengusaha wajib memberi waktu istirahat mingguan, satu dan dua hari bagi pekerjanya.

"1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu," bunyi Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003.

Beberapa ketentuan juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

(Tribunnews.com/Seno/Kompas.com/TribunnewsWiki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas