Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Adik Ipar Nurhadi Dicecar KPK Soal Alur Pengurusan Perkara

Penyidik KPK berusaha mengonfirmasi alur pengurusan perkara yang dilakukan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai perantara.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Adik Ipar Nurhadi Dicecar KPK Soal Alur Pengurusan Perkara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp 46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2020). KPK melanjutkan pemeriksaan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi sebagai tersangka terkait suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa advokat Rahmat Santoso dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016, Senin (5/10/2020).

Rahmat yang merupakan adik ipar mantan Sekretaris MA Nurhadi diperiksa untuk tersangka Hiendra Soenjoto, Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT).

Lewat Rahmat, tim penyidik berusaha mengonfirmasi alur pengurusan perkara yang dilakukan Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, sebagai perantara.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan dugaan pengurusan perkara yang aktif dilakukan oleh tersangka HS melalui perantaraan RHE yang nantinya akan diteruskan kepada NHD," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Baca: Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris Sembuh dari Covid-19

Dalam kasusnya, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Berita Rekomendasi

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA.

Adapun perkara yang ditangani pertama berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN dan perkara perdata saham di PT MIT.

Baca: KPK Ingatkan MA Soal Perma Pemidanaan Imbas Masih Ada 38 Koruptor yang Ajukan PK

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar.

Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Rezky.

Baca: MAKI Sodorkan Temuan Gratifikasi 100.000 Dolar SIN di kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi.

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Rezky.

KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Rezky. Uang tersebut guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah berhasil menangkap Nurhadi dan Rezky. Mereka baru ditangkap pasca empat bulan ditetapkan buron oleh lembaga antirasuah itu.

Dengan demikian, hanya seorang tersangka yakni, Direktur MIT Hiendra Soenjoto yang belum diringkus oleh penyidik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas