Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Partai Demokrat dan PKS Nilai RUU Cipta Kerja Batasi Keterlibatan Publik

fraksi Partai Demokrat Marwan Cik Hasan mengatakan, pembahasan RUU terlalu cepat dan buru-buru. Substansi pasal per pasal kurang mendalam

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Fraksi Partai Demokrat dan PKS Nilai RUU Cipta Kerja Batasi Keterlibatan Publik
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
RUU Cipta Kerja 

TRIBUNNEWS.COM – Pengesahan RUU Cipta Kerja dinilai terlalu tergesa-gesa.

Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat pun menyampaikan penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

Fraksi PKS, Amin AK menyebut bahwa pembatasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi membatasi keterlibatan publik.

"Setelah banyak menimbang masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari organisasi masyarakat, MUI, NU, Muhammadiyah, dan berbagai pakar dan aspirasi dari serikat pekerja, konstituen, dengan memperhatikan itu semua maka Fraksi PKS menyatakan menolak RUU Cipta Kerja untuk ditetapkan menjadi undang-undang," kata Amin.

 

DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
DPR RI sahkan RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (kanal YouTube DPR RI)

Hal serupa juga digaugkan oleh fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Hasan.

Dia menilai pembahasan RUU Cipta Kerja terlalu terges-gesa.

Halaman selengkapnya >>>

 
Berita Rekomendasi
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas