Media Online Nasional Dicatut untuk Sebarkan Hoax UU Cipta Kerja, Ini Fakta Sebenarnya
Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat media online Merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.
Penulis: Yulis
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang hari ini atau sehari setelah UU Cipta Kerja disahkan Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2020) beredar pesan berantai melalui grup Whatsapp (WA) yang berjudul 'Waspada hoaks isi UU Omnibus Law yang mencatut nama media merdeka.com.
Ada beberapa poin dalam pesan berantai itu yang dituding tidak sesuai fakta.
Pesan itu merujuk pada infografis yang pernah dibuat media online Merdeka.com soal tuntutan buruh terkait undang-undang tersebut.
Ramadhian Fadillah, Pemimpin Redaksi Merdeka.com dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa infografis tersebut dimuat pada tanggal 18 Februari 2020.
"Bukan setelah Undang-undang Cipta Kerja diketok oleh DPR pada Senin 5 Oktober 2020," ujarnya.
Baca: Fakta-fakta RUU Cipta Kerja yang Kontroversial dan Dianggap Rugikan Buruh, Apa Tanggapan Pengamat?
Artinya, hampir delapan bulan lalu. Saat itu para buruh memang akan menggelar aksi menolak RUU Cipta Kerja di kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
"Infografis tersebut memuat soal poin-poin RUU Cipta Kerja yang diuraikan oleh KSPI pada Februari lalu itu," sebut Ramadhian Fadillah.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh, 7 Poin Ini Jadi Sorotan
Ramadhian menambahkan, materi yang sama juga dimuat di hampir semua media nasional saat itu. Jadi infografis itu jelas bukan hasil UU Cipta Kerja yang disahkan DPR Senin, 5 Oktober 2020.
"Dari rentang Februari hingga disahkan kemarin, tentu ada beberapa perkembangan dan perubahan yang terjadi, yang selalu diberitakan media massa termasuk merdeka.com," ungkapnya.
"Kami menegaskan tidak pernah menyebarkan hoaks sebagaimana dituduhkan. Tentang berita lama yang disebarkan kembali dan dibubuhi tambahan di sana sini, redaksi tidak ada sangkut-pautnya."
"Pembaca dan publik secara umum, bisa menyimak rangkaian pemberitaan atas undang-undang ini di media kami dan menilai bagaimana merdeka.com menjaga independensi sesuai amanat Undang-undang Pers No.40 tahun 1999," tegas Ramadhian Fadillah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.