Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perkuat Kewenangan, DPD Minta Tidak Diatur Dalam UU MD3

Jika lembaga-lembaga lain punya UU tersendiri seperti UU KPK, BPK, Bank Indonesia, Kepolisian, dan sebagainya, DPD mestinya juga punya UU tersendiri.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Perkuat Kewenangan, DPD Minta Tidak Diatur Dalam UU MD3
ist
Abraham Liyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Abraham Liyanto mengusulkan agar DPD tidak diatur dalam Undang-Undang (UU) MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

DPD harus punya UU sendiri yang merupakan turunan dari UUD 1945, Pasal 22 C ayat 4 dan Pasal 22 D ayat 4.

"DPD itu lembaga sejajar dengan DPR. Diatur oleh UUD 1945. Harus punya UU tersendiri," kata Abraham di Jakarta, Selasa (6/10/2020).

Ia menjelaskan kedudukan DPD yang masuk dalam UU MD3 membuat DPD seperti lembaga mandul. Apalagi kewenangan DPD sudah terbatas diatur dalam UUD 1945. 

Dalam Pasal 22 D, dinyatakan DPD hanya ‘dapat mengajukan’ dan ‘ikut membahas’ berbagai UU. DPD tidak punya kewenangan untuk mengambil keputusan.

Baca: Bamsoet: DPD RI Harus Menjadi Penyeimbang Tugas DPR dan Pemerintah

Abraham menyebut jika lembaga-lembaga lain punya UU tersendiri seperti UU KPK, BPK, Bank Indonesia, Kepolisian, dan sebagainya, DPD mestinya juga punya UU tersendiri. 

Dengan UU tersendiri, DPD tidak perlu menunggu amendemen UUD lagi agar bisa lebih efektif atau tidak mandul seperti sekarang. 

Berita Rekomendasi

Dengan UU tersendiri pula, keterbatasan pada UUD 1945 itu bisa diatasi karena DPD bisa mengatur rumah tangganya dan bisa mengeksekusi setiap persoalan daerah tanpa dibatasi oleh UU MD3.

Dia menegaskan semua petinggi di negara secara pribadi mendukung DPD sebagai lembaga cek and balance. 

Semua mendukung DPD sebagai kamar kedua dari parlemen Indonesia. Tujuannya agar putusan DPR punya perimbangan dari DPD. 

Baca: Bamsoet: Kewenangan DPD Sangat Besar dan Luas

Tetapi kenyataannya konstitusi dan UU MD3 membatasi DPD berfungsi sebagai kamar kedua secara efektif bagi parlemen Indonesia.

"Konstitusi dan MD3 hanya cek kosong sehingga DPD tidak dapat pangung untuk menyalurkan pandangan dan pendapat. Menunggu amedemen lagi, tidak jelas kapan dilakukan. Maka langkah cepat adalah dengan membentuk UU tersendiri," kata anggota DPD dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Di tempat terpisah, pakar hukum tata negara dari Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta mendukung DPD membentuk UU tersendiri. 

Alasannya, ada perintah dalam UUD 1945, Pasal 22C ayat 4 dan Pasal 22D ayat 4. Pasal 22 C Ayat 4 menyatakan susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang. 

Senator asal NTT, Abraham Liyanto.
Senator asal NTT, Abraham Liyanto. (Ist/Tribunnews.com)

Sementara Pasal 22 D Ayat 4 menyatakan anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam Undang-Undang.

"Jadi bisa diatur dengan undang undang tersendiri," kata Umbu.

Dia juga menyebut DPD bisa diatur dengan UU tersendiri karena DPD adalah lembaga negara utama yang sejajar dengan DPR, BPK, MA dan MK. 

Dia melihat pengaturan selama ini yaitu menggabungkan MPR, DPR dan DPD mengikuti praktik yang pernah terjadi pada masa Orde Baru dengan aturan UU Susunan dan Kedudukan (Susduk) MPR dan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas