Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Edaran Menkes Terbit, Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Resmi Berlaku

Kemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan real-time polymerase chain reaction (RT PCR) yakni Rp 900 ribu.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi
zoom-in Surat Edaran Menkes Terbit, Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp 900 Ribu Resmi Berlaku
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
ilustrasi 

Abdul merinci penentuan harga tersebut berasal dari jasa pelayanan, bahan dan biaya terkait dalam hal pelaksanaan tes .

Baca: Memilih Tak Tampil di TV dan Kabarnya Jalani Tes Swab, Apa Kabar Ayu Ting Ting?

Seperti dari segi jasa, dihitung mulai dari biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jasa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen, dihitung biaya bahan sekali pakai, seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi serta harga PCR.

Termasuk pula harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah.

"Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," ungkap Abdul.

Abdul Kadir menuturkan, pihaknya bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik biaya komponen tes swab tersebut.

"Pada kesempatan sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," kata Abdul.

Berita Rekomendasi

Masih Mahal

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Lucy Kurniasari menegaskan batas tertinggi harga swab test yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 900.000 dinilai masih mahal. Terutama bagi kelas menengah ke bawah.

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putrantro akan segera meneken surat edaran (SE) tentang penetapan tarif tertinggi tes usap (swab test) mandiri sebesar Rp 900.000.

"Pemerintah menetapkan harga swab test maksimal Rp 900.000 itu sebenarnya masih mahal. Setidaknya itu akan dirasakan kelas menengah ke bawah," ujar Lucy, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (3/10/2020).

Baca: Soal Batas Tertinggi Harga Swab Test, PKS: Sediakan Alat Swab Buatan Dalam Negeri yang Andal

Baca: Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Tertinggi Rp 900 Ribu, Kapan Mulai Berlaku?

Lucy mengatakan seharusnya pemerintah mensubsidi biaya swab test agar masyarakat semua kelas dapat melakukannya.

Karena itu, dia sangat diharapkan pemerintah menggratiskan swab test. Dengan demikian, hal itu juga akan menjadi bukti pemerintah memang benar menomorsatukan kesehatan daripada ekonomi dan lainnya.

"Kalau pemerintah bisa mengalokasikan anggaran yang besar untuk penanganan ekonomi dan Pilkada, maka seharusnya hal yang sama juga dapat dilakukan untuk swab test," kata dia.

Baca: Harga Swab Test Rp 900 Ribu, Ini Kata Legislator PAN

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas