Ahon, Warga Sipil yang Gunakan Mobil Berpelat Dinas TNI Diduga Langgar Pasal Pemalsuan
Dari pemeriksaan tersebut diketahui Kolonel (pur) BHS mengaku mengenal Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah videonya viral, warga sipil bernama Suherma Winata alias Ahon yang tertangkap kamera mengendarai mobil berplat dinas TNI dan oknum Purnawirawan TNI Kolonel (Purn) BHS yang meminjam pakai plat dinas tersebut dari Puspom TNI AD diduga melanggar tindak pidana pemalsuan.
Komandan Puspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara keduanya diduga melanggar tindak pidana pemalsuan kelengkapan administrasi dan fisik kendaraan sesuai pasal 263 ayat 1 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun.
Dodik menjelaskan Puspomad juga telah meminta keterangan dari Ahon sebanyak dua kali yaitu pada Jumat (2/10/2020) mulai pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan Senin (5/10/2020) mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 11.30 WIB.
Baca: Ahon, Warga yang Kendarai Mobil Berplat TNI Berteman dengan Purnawirawan TNI Selama 12 Tahun
Selain itu pihaknya juga telah memeriksa Kolonel (Purn) BHS pada Senin (5/10/2020) mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui Kolonel (pur) BHS mengaku mengenal Ahon dan berteman kurang lebih selama 12 tahun.
Selain itu Kolonel CPM (Purn) BHS juga telah menyadari atas kesalahannya telah memberikan ijin kepada Ahon untuk menggunakan plat dinas noreg 3688-34 di kendaraan miliknya.
"Di situ ditemukan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas yaitu ada dua pasal yang dilanggar. Namun dalam pendalaman ada hal yang bisa dijerat berkaitan dengan pidana yaitu kemungkinan pasal 263 terkait pemalsuan baik pemalsuan itu materil maupun administrasinya," kata Dodik di Markas Puspomad Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2020).
Selain diduga melanggar pasal tersebut, Ahon juga diduga melanggar dua pasal yakni pasal 280 dan pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dua pasal tersebut terkait dengan tidak mempergunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah sesuai dengan STNK serta melakukan perubahan warna kendaraan dari hitam metalik ke hijau army.
Untuk itu, Ahon diancam juga dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Karena status keduanya adalah warga sipil yang tunduk pada peradilan umum maka penyidikan perkaranya akan dilimpahkan kepada Polda Metro Jaya untuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Dodik.