Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja

Presiden KSPSI Andi Gani dan Presiden Said Iqbal konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Bertemu Jokowi di Istana, 2 Presiden Buruh Andi Gani dan Said Iqbal Konsisten Tolak UU Cipta Kerja
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal (kanan) dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani (kiri) bertemu Presiden Jokowi di Istana Bogor, Senin (30/9/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal konsisten menolak RUU Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Andi mengatakan sejak awal pihaknya konsisten menolak UU Cipta Kerja ketika masih belum disahkan.

"KSPSI di bawah kepemimpinan Andi Gani dari awal sudah sangat-sangat konsisten menolak Klaster Ketenagakerjaan di Omnibus Law RUU Cipta Kerja," kata Andi kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Andi mengatakan sekarang ini telah timbul isu liar mengenai pertemuannya dengan Presiden di hari pengesahan RUU yang menuai kontroversi tersebut.

"Pertemuan dengan Presiden kemarin banyak menuai isu-isu liar. Saya dan Said Iqbal berjuang di titik-titik akhir sebagaimana yang kami lakukan pada bulan April lalu. Bulan April kan akhirnya Presiden menunda pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR," katanya.

Baca: Profil Said Iqbal, Presiden KSPI yang Sempat Diisukan Ditawari Kursi Wakil Menteri Tenaga Kerja

Dalam pertemuan tersebut, ia bersama Presiden membahas RUU Cipta Kerja.

Karena ternyata kemudian RUU tersebut disahkan menjadi Undang-undang maka ia membentuk tim hukum untuk menggugat Undang-undang tersebut ke MK.

"Kedua kami menyampaikan hal yang sama tentang RUU Cipta Kerja ini. Tapi situasi politiknya kan berbeda ternyata bahwa akhirnya disahkanlah RUU Cipta Kerja jadi UU. Lalu langkah kita apa? Pertama kami dari KSPSI sudah membentuk tim hukum untuk menggugat (UU Cipta Kerja) ke MK sambil menunggu penomoran dari UU tersebut," katanya.

Berita Rekomendasi

Begitu juga Said Iqbal, menurutnya meskipun Omnibus Law UU Cipta Kerja telah disahkan, 32 konfederasi serikat buruh tetap melanjutkan aksi mogok kerja nasional yang berlangsung mulai (6/10/2020) hingga 8 Oktober 2020.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Kota Serang Rusuh, Mahasiswa Lempar Batu, Perwira Polisi Kena Timpuk

Dalam aksi mogok kerja nasional itu menurut Said Iqbal, buruh akan tetap menyuarakan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Adapun yang dikritik dari Omnibus Law yaitu tetap ada UMK tanpa syarat dan UMSK jangan hilang, nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada PKWT atau karyawan kontrak seumur hidup.

Selanjutnya, tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak boleh hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

“Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU Nomor 13 Tahun 2003,” tegasnya, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel "Bantah Dapat Tawaran Jabatan, Bos KSPI Tegaskan Mogok 3 Hari Terus Berlanjut".

Baca: Ratusan Akademisi se-Indonesia Tolak Pengesahan UU Cipta Kerja

Lebih lanjut kata dia, mogok kerja nasional ini akan diikuti 2 juta buruh. Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok kerja nasional meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.

Kemudian Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan. Juga akan dilakukan di Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Andi Gani Nena Wea

Andi Gani merupakan aktivis buruh.

Dia sempat menjabat sebagai Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( KSPSI ), Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia.

Saat kontestasi Pilpres 2019 lalu, Andi Gani ikut aktif terjun dalam penggalangan massa buruh dalam beberapa acara kampanye dan menjadi Ketua Umum Relawan Buruh Sahabat Jokowi.

Dikutip dari Harian Kompas, 15 Juli 2019, sarjana hukum jebolan Universitas Atmajaya Yogyakarta ini ikut menggerakan massa buruh di acara Visi Indonesia 2019-2024 di Sentul International Convention Center, Bogor.

Baca: BREAKING NEWS : Demo UU Cipta Kerja di DPRD Jabar, Terdengar Tembakan Gas Air Mata

Andi Gani memimpin hadirin membacakan deklarasi anak bangsa.

Dalam deklarasi ini antara lain dinyatakan Pancasila sebagai satu-satunya ideologi bangsa, serta menjadikan Bhinneka Tunggal Ika sebagai pengikat untuk Indonesia maju adil dan makmur.

Setelah kemenangan Jokowi, dikutip dari Harian Kompas 20 Oktober 2020, Andi Gani diplot menjadi Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Inaugurasi Presiden-Wapres 2019-2024.

Saat itu, Andi Gani mengatakan, acara inaugurasi merupakan agenda pengganti parade budaya yang batal diselenggarakan karena Jokowi menginginkan perayaan pelantikan sederhana.

”Sukarelawan ingin merayakan pelantikan Pak Jokowi sehingga kami selenggarakan acara inaugurasi ini agar kegiatan sukarelawan terkoordinasi dengan baik dan tidak sporadis. Kami meminta sukarelawan membantu kerja aparat menjaga situasi keamanan,” kata Andi Gani.

Dalam rekam jejaknya, Andi Gani juga menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Olahraga Indonesia dan Senior Advisor PT Indika Energi Tbk.

Said Iqbal

Dikutip dari Wikipedia, Said Iqbal merupakan seorang tokoh pergerakan kaum buruh asal Indonesia.

Lahir di Jakarta, 5 Juli 1968, ia menamatkan sekolah menengah atas di SMAN 51 Jakarta. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan tingginya jurusan Teknik Mesin Universitas Indonesia (UI).

Namun, ia kemudian pindah dan lulus dengan gelar Sarjana Teknik Mesin di Universitas Jayabaya.

Selanjutnya, Said Iqbal kembali menempuh pendidikan program master jurusan Ekonomi di UI.

Baca: Profil Benny K Harman Anggota DPR Fraksi Demokrat yang Menolak Pengesahan RUU Cipta Kerja

Pada 1992, ia diangkat menjadi ketua umum serikat pekerja di perusahaan elektronik di Bekasi.

Dia juga termasuk anggota tim perumus Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No 2 Tahun 2004 tentang Pengaduan Perburuhan.

Dalam pemilihan umum legislatif Indonesia 2009, ia maju sebagai calon legislatif di daerah pemilihan Kepulauan Riau.

Pada tahun 2013 silam, Said Iqbal pernah mendapat penghargaan internasional dari The Febe Elisabeth Velasquez Award oleh serikat pekerja Belanda, sebagai Tokoh Buruh Terbaik Dunia.

Kontroversi RUU Cipta Kerja

Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah telah menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Cipta Kerja untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna.

Dalam rapat tersebut sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Pembahasan RUU Cipta Kerja memicu kontroversi. Meski dirundung penolakan dan demo besar-besaran serikat buruh di berbagai daerah, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU Cipta Kerja. (Tribunnews.com/ Taufik Ismail/ seno/ vincetius)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas