Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS:Buntut UU Cipta Kerja, Gedung DPR RI Dijual Online Shop, Minta Polisi Bertindak Tegas

Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BREAKING NEWS:Buntut UU Cipta Kerja, Gedung DPR RI Dijual Online Shop, Minta Polisi Bertindak Tegas
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Bendera setengah tiang berkibar di halam utama Gedung DPR RI. 

Pengesahkan RUU Cipta Kerja tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan pekerja.

Para elemen masyarakat banyak yang menolak UU Cipta Kerja, khususnya para buruh dan pekerja.

Penolakan tersebut kemudian memunculkan aksi demo hingga ancaman penolakan kerja.

Massa pekerja/ buruh di berbagai daerah, misalnya, menggelar aksi unjuk rasa diikuti mogok kerja pada 6 hingga 8 Oktober.

Tak hanya dari kalangan buruh atau pekerja, mahasiswa juga mengikuti aksi tersebut.

Mereka menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang isinya dianggap merugikan masyarakat.

Terdapat banyak pasal yang dianggap kontroversial.

Berita Rekomendasi

Selain itu, proses pembentukannya pun dinilai minim pelibatan publik.

Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020), mengatakan, UU Cipta Kerja dinilai mampu membangun ekosistem berusaha yang lebih baik.

Menurut Puan, pembahasan UU Cipta Kerja yang dimulai DPR dan pemerintah sejak April hingga Oktober dilakukan secara transparan dan cermat.

Dia menegaskan, muatan UU Cipta Kerja mengutamakan kepentingan nasional.

"RUU ini telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang," kata dia.

Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Ratusan buruh mengenakan payung melakukan unjuk rasa menutup ruas jalan di depan gerbang masuk Balai Kota Bandung di Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). Aksi ini dilakukan dalam rangka menolak Rancangan UU (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), karena dinilai merugikan buruh dan mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Unjuk rasa menolak omnibus law juga dilakukan serentak di seluruh kota di Indonesia, bahkan sebagian buruh di beberapa kota akan melakukan aksi mogok kerja nasional dari 6 hingga 8 Oktober 2020. (TRIBYN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Meski UU Cipta Kerja diklaim baik bagi kepentingan nasional, elemen buruh tetap menolaknya.

Lantas, mungkinkah UU Cipta Kerja ini dibatalkan? Bagaimana prosedur pembatalannya?

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas