Hari Ini Bantuan Subsidi Upah Batch V untuk 618.588 pekerja Cair
Sebanyak 618.588 pekerja hari ini akan menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin I untuk September - Oktober.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 618.588 pekerja hari ini akan menerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) termin I untuk September - Oktober.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memastikan, pencairan akan berlangsung hari ini, Rabu (7/10/2020).
Pihaknya telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan untuk batch kelima dan telah memproses selama empat hari kerja.
“Insya Allah besok (hari ini) akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN. Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur, dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji/upah,” katanya, di Bogor, Selasa (6/10/2020).
Baca: Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?
Baca: Menaker Tulis Surat Terbuka kepada Buruh yang Mogok Kerja: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Ia menegaskan bahwa bahwa penerima bantuan subsidi gaji/upah tidak hanya pekerja yang memiliki nomor rekening Bank BUMN, tetapi juga pekerja yang memiliki nomor rekening luar Bank tersebut.
“Alhamdulillah mudah-mudahan kita bisa menyelesaikan seluruh subsidi upah ini kepada penerima 12,4 juta penerima program. Semuanya sudah diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Menaker Ida menyatakan bahwa per Selasa (6/10), total penyaluran subsidi gaji/upah batch I telah mencapai 99,32 persen, batch II mencapai 99,32 persen, batch III mencapai 99,32 persen, dan batch IV mencapai 95,32 persen.
Dengan rincian, Tahap I : 2.484.429 (99,38%), Tahap II : 2.981.533 (99,38%), Tahap III : 3.476.361 (99,32%), Tahap IV : 2.528.263 (95,26%).
Sehingga total Tersalurkan: 11.470.586 (98,42%)
“Jadi totalnya adalah 98,42 persen. Jadi hampir yang menerima program dari batch I sampai IV sudah 98 persen,” kata Menaker Ida.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.