Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementan Minta Daerah Tidak Telat Input e-RDKK

Mentan SYL mengatakan, Pemerintah mengalokasi pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN

Editor: Content Writer
zoom-in Kementan Minta Daerah Tidak Telat Input e-RDKK
Kementan
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta daerah tidak telat input data kebutuhan pupuk dalam electronic Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Untuk alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi 2021, pengajuan e-RDKK hingga 20 November 2020.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Pemerintah melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai e-RDKK, dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan ATR/BPN.

"Hal ini penting karena jika data tidak diinput, maka petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi. Ini pula yang sering menimbulkan masalah di belakang hari. e-RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan, maka akan sangat menentukan ketepatan alokasi pupuk subsidi,” kata Mentan SYL, Rabu (7/10).

Sebagaimana diketahui, e-RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim/siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani, yang merupakan alat pesanan sarana produksi pertanian kelompok tani kepada Gapoktan atau lembaga lain (penyalur sarana produksi pertanian dan perbankan), termasuk perencanaan kebutuhan pupuk bersubsidi.

Mentan SYL meminta kepada dinas yang membidangi pertanian segera mengunggah (upload) data RDKK yang lengkap dengan NIK dan KK secara digital karena kebijakan sekarang hanya menggunakan data e-RDKK yg sudah diunggah.

"Kebijakan e-RDKK guna memperketat penyaluran pupuk bersubsidi. Sehingga tidak diselewengkan dan mencegah duplikasi penerima pupuk," tambah Mentan SYL.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, data e-RDKK juga menjadi referensi bagi pembagian Kartu Tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi.

Berita Rekomendasi

“Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” jelas Sarwo Edhy.

Tidak hanya itu saja, nantinya, untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam e-RDKK. Kartu Tani tersebut berisi kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani.

“Akan tetapi, kartu tani tidak bisa diuangkan dan hanya bisa dilakukan untuk penukaran pupuk saja,” tutupnya.

Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eli Sulastri, melalui Kepala Seksie Pupuk, Pestisida, dan Alsintan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Eris Firmansyah, mengatakan, pihaknya terus mengupayakan petani untuk mendapatkan Kartu Tani. Untuk mendapatkannya, seorang petani harus terdaftar di e-RDKK, sebagai dasar penebusan pupuk bersubsidi.

“Petani harus terdaftar di e-RDKK untuk mendapatkan kartu tani. Pengajuan e-RDKK hingga 20 November mendatang. Petani bisa mengajukan pendaftaran e-RDKK melalui Poktan masing-masing. Selanjutnya diajukan ke Balai Penyuluh Pertanian (BPP) masing-masing wilayah,” tutur Eris.

Sementara itu, kata Eris, terdapat opsi lainnya dalam pengajuan kartu tani. Yakni berbarengan dengan pengajuan e-RDKK. Ia menegaskan, petani yang telah terdaftar di e-RDKK wajib membuat kartu tani. Sebab jika tidak, petani tidak bisa menebus pupuk bersubsidi.

“Jenis pupuk bersubsidi yang dapat diperoleh petani melalui kartu tani yakni urea, SP36, ZA, NPK, dan organik. Perbedaan harga pupuk bersubsidi dengan yang tidak bersubsidi hingga 3 sampai 4 kali lipat. Lumayan cukup mahal,” jelasnya.

Meski pengajuan e-RDKK dibatasi hingga 20 November 2020, Namun untuk pengajuan kartu tani dibatasi hingga Desember 2020. Pengajuan untuk kartu tani berlaku bagi petani yang memiliki lahan sawah tidak lebih dari 2 hektare.

"Hingga 15 September 2020, baru terdistribusi 119.610 kartu tani dari total 155.207 kartu tani yang sudah tercetak. Penyalurannya oleh BPP masing-masing wilayah. In Syaa Allah akan selesai secepatnya,” pungkasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas