Laporan Relawan Jokowi atas Najwa Shihab Ditolak, Dewan Pers Sebut Tak Langgar Kode Etik
Dewan pers sebut tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Tim Relawan Jokowi Bersatu Silvia Devi Soembarto harus menelan ludah setelah laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, ia dikabarkan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (6/10/2030) untuk melaporkan Najwa Shihab terkait wawancara kursi kosong.
Namun, laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian.
Sebab apa yang dilaporkan disinyalir masuk dalam ranah jurnalistik yang diatur dalam kode etik pers atau UU Pers.
Karenanya Tim Relawan Jokowi Bersatu diminta berkoordinasi dahulu dengan Dewan Pers, sebelum membuat laporan polisi.
Namun hingga kini, Dewan Pers menyebutkan belum adanya laporan masuk atas nama Najwa Shihab.
Meskipun demikian, Anggota Dewan Pers Ahmad Jauhar menilai tidak ada pelanggaran pasal Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam video 'Mata Najwa' edisi 'Menanti Terawan'.