Menaker Tulis Surat Terbuka kepada Buruh yang Mogok Kerja: Bacalah Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada buruh yang melakukan mogok kerja. Berikut isi surat terbuka beserta RUU Cipta Kerja
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menulis surat terbuka kepada para buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional.
Untuk diketahui, mogok kerja nasional yang akan dilakukan buruh dimulai pada Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Dalam surat terbuka yang diunggah akun Kemnaker, @kemnaker, Ida Fauziyah menyebutkan jika dirinya sudah menerima dan memahami apa yang diutarakan para buruh.
Ia pun mengatakan jika aspirasi para buruh sudah disertakan menjadi bagian dari RUU Cipta Kerja, yang kemudian disahkan oleh DPR menjadi UU.
Baca: UU Cipta Kerja: Diusulkan Jokowi, Dikerjakan Senyap oleh DPR, dan Ditolak oleh Kelompok Pekerja
Baca: Ini 5 UU Kontroversial di Era Jokowi Selain UU Cipta Kerja
"Sejak awal 2020, kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal."
"Aspirasi kalian sudah Kami dengar, sudah Kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini."
"Pada saat yang sama, kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan," tulis Ida dalam surat terbuka tersebut.
Lanjut Ida, ia mengaku jika sudah berupaya untuk mencari titik keseimbangan dalam RUU Cipta Kerja tersebut.
Keseimbangan yang dimaksud Ida ini, yaitu antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur.
Baca: Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Baca: Ada Unsur Liberalisme dalam Sistem Ketenagakerjaan yang Tercantum dalam UU Cipta Kerja
"Saya berupaya mencari titik keseimbangan."
"Antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan," sebut Ida.
Meski tidak mudah, kata Ida, dirinya memperjuangkan hal tersebut dengan sebaik-baiknya.
Dengan tegas, Ida mengatakan jika hatinya berrsama para pekerja dan orang-orang yang masih menganggur.
Meskipun, lanjut Ida, para pekerja dan pengangguran merasa kecewa atau belum puas dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Baca: Partai Demokrat Tolak UU Cipta Kerja, AHY Minta Maaf Tak Cukup Suara Perjuangkan Kepentingan Rakyat
Baca: Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru DIsahkan dengan UU Ketenagakerjaan yang Lama
Terkait rencana mogok nasional, Ida meminta agar para buruh memikirkan kembali karena situasi tidak memungkinkan untuk turun ke jalan.
Sebab, saat ini Indonesia tengah dilanda wabah Covid-19 yang tidak memungkinkan para buruh untuk turun ke jalan.
Ida pun meminta para buruh untuk membaca secara seksama RUU Cipta Kerja.
Menurut Ida, dalam RUU Cipta Kerja ini, banyak aspirasi para buruh yang telah diakomodir, seperti PKWT, outsourcing, dan syarat PHK yang masuk dalam UU lama.
Lanjutnya, Ida menyatakan bahwa soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK.
Berikut isi lengkap surat terbuka Menaker Ida Fauziyah:
Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh
"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."
"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."
"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."
"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya."
"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."
"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."
"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."
Baca: Link Download PDF RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang Telah Disahkan Menjadi UU Cipta Kerja
Baca: KPA Gugat Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK
Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja
Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Senin (5/10/2020) kemarin.
RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden dan merupakan RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.
Isi RUU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah.
Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja ini, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca: Protes Risiko Lingkungan di UU Cipta Kerja, 35 Investor Kirim Surat ke Presiden Jokowi
Baca: Pembahasan RUU Cipta Kerja, Ini Alasan Pimpinan DPR Matikan Mikrofon saat Demokrat Interupsi
Dikutip dari Kompas.com, berikut isi RUU Cipta Kerja yang kini menjadi UU Cipta Kerja, dapat diunduh di bawah ini:
- RUU Cipta Kerja (Baleg DPR PDF) LINK>>>
- RUU Cipta Kerja (Google Drive PDF) LINK>>>
- Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) LINK>>>
- Daftar Inventaris Masalah atau DIM (PDF I) LINK>>>
- Daftar Inventaris Masalah atau DIM (PDF II) LINK>>>
- Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 LINK>>>
(Tribunnews.com/Whiesa) (Kompas.com/Muhammad Idris)