Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri : UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha di Daerah

Mendagri menilai Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendagri : UU Cipta Kerja Permudah Masyarakat Buka Usaha di Daerah
Dok Kemendagri
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menilai Omnibus Law Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja, akan memotong dan menyederhanakan prosedur berusaha di daerah.

Hal itu disampaikan Mendagri pada saat Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja di Ruang Graha Sawala, Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Rabu, (07/10/2020).

Mendagri menyampaikan, setelah disahkannya UU tersebut, akan segera diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang berisi inventarisasi dan identifikasi terhadap jenis-jenis usaha yang prosedurnya mesti disederhanakan.

Baca: Pembahasan UU Cipta Kerja Dinilai Tertutup, Bahkan Anggota DPR Tidak Dapat Draft RUU

“Sehingga anak-anak muda kita, masyarakat kita, kelas menengah bawah terutama, mereka mau buka warung, restoran, mau buka usaha-usaha tadi termasuk usaha kreatif itu menjadi lebih mudah,” ujar Mendagri.

Ia menuturkan, dalam penyusunan PP asosiasi-asosiasi pemerintahan daerah, seperti APPSI, APEKSI, APKASI, ADEKSI, ADKASI, akan diundang untuk memberikan masukan.

“Kami masukkan dalam tim, mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa saja yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya, itu NSPK: Norma, Standar, Prosedur dan Kriterianya seperti apa, yang penting intinya adalah mempermudah.” kata Mendagri.

Baca: Pemerintah Janji Tidak Hapus Upah Minimum Kok di UU Cipta Kerja

Berita Rekomendasi

Mendagri menjelaskan, Kemendagri dalam penyusunan Omnibus Law itu berperan dalam klaster administrasi pemerintahan.

Pasalnya, di dalam sistem pemerintahan di Indonesia kewenangan dibagi atas pemerintah pusat dan daerah sesuai asas desentralisasi dan otonomi daerah. Untuk itu, Mendagri menegaskan dalam UU ini kewenangan daerah tetap pada daerah.

“Cuma harus ada penyederhanaan jenis dan prosedur dalam rangka berusaha di daerah,” tegas Mendagri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas