Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh

Setidaknya ada 8 poin dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dinilai dapat mengancam hak-hak buruh, mulai dari kontrak seumur hidup hingga PHK

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
MONITORING KAWASAN INDUSTRI - Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia dan Aliansi Buruh Banten Bersatu melakukan aksi monitoring ke sejumlah kawasan industri di Kota Tangerang, Rabu (7/10/2020). Aksi ini mereka lakukan untuk mensosialisasikan dan memastikan bahwa tidak ada pabrik yang beroperasi sebagai protes atas disahkannya UU Omnibus Law oleh DPR. WARTA KOTA/NUR ICHSAN Ramai Ditolak, Ini 8 Poin UU Cipta Kerja yang Dinilai Dapat Mengancam Hak Buruh 

TRIBUNNEWS.COM - DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020) di tengah banyaknya suara penolakan dari berbagai elemen masyarakat sipil.

Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, UU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Setidaknya ada 8 poin dalam Bab Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja yang dinilai berpotensi mengancam hak-hak buruh.

Delapan poin tersebut merupakan temuan Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) berdasarkan hasil kajian FBLP setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam Rapat Paripurna di DPR, Senin (5/10/2020).

"Setelah membaca undang-undang nir-partisipasi tersebut, kami menemukan setidaknya delapan bentuk serangan terhadap hak-hak buruh yang dilegitimasi secara hukum," ujar Ketua Umum FBLP Jumisih dalam keterangannya kepada Kompas.com, Selasa (6/10/2020).

Baca: Menyoal UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Menaker Terkait Dihapusnya Aturan UMK

Dilansir oleh Kompas.com, berikut delapan poin dalam UU Cipta Kerja yang mendapat sorotan:

1. Masifnya kerja kontrak

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 59 ayat 1 huruf b disebutkan bahwa pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Pergantian batas waktu pekerjaan yang penyelesaiannya "tiga tahun" sebagai salah satu kriteria perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) menjadi "tidak terlalu lama" bisa menyebabkan pengusaha leluasa menafsirkan frasa tersebut.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas