Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sudah Disahkan, Apakah UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan?

Meski mendapat banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Sudah Disahkan, Apakah UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Meski mendapat banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Pengesahan ini mendapat kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.

Baca: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Kelebihan Menurut Pemerintah Sekaligus Jadi Sorotan Buruh

Baca: Fadli Zon: Mohon Maaf, Sebagai Anggota DPR Saya Tidak Dapat Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja

Sebagai bentuk protes, para buruh menggelar aksi massa dan mogok kerja pada 6-8 Oktober di berbagai daerah.

Mahasiswa juga ikut melakukan aksi massa untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.

BACA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas