Sudah Disahkan, Apakah UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan?
Meski mendapat banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Penulis:
Febri Ady Prasetyo
Editor:
Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS.COM - Meski mendapat banyak penolakan, UU Cipta Kerja tetap disahkan pada rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).
Pengesahan ini mendapat kecaman dari berbagai serikat buruh dan unsur masyarakat lainnya.
Baca: 8 Poin UU Cipta Kerja yang Jadi Kelebihan Menurut Pemerintah Sekaligus Jadi Sorotan Buruh
Baca: Fadli Zon: Mohon Maaf, Sebagai Anggota DPR Saya Tidak Dapat Cegah Pengesahan UU Cipta Kerja
Sebagai bentuk protes, para buruh menggelar aksi massa dan mogok kerja pada 6-8 Oktober di berbagai daerah.
Mahasiswa juga ikut melakukan aksi massa untuk menggaungkan penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para pekerja.
Berita Populer